Potretone.com Dumai – Ternyata penampungan gelap Cpo dan sejenisnya sudah bertahun-tahun beradaptasi di tengah lingkungan padat penduduk di jalan Datuk Laksamana Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota,dari depan Kantor Polairud Dumai sampai jalan Kemboja. Diduga seakan terlindungi oleh penegak hukum Polres Dumai. (24/04)
Sudah ke tiga kalinya pemberitaan di media ini naik dan dilayangkan melalui via whatsapp ke penegak hukum polres Dumai, namun jadi pertanyaan besar kenapa sampai saat ini belum ada tindak lanjut oleh Penegak Hukum?
Ada lima titik keberadaan penampungan cpo yang tidak mengantongi izin alias ilegal yaitu :
1. Dijalan Kemboja
2. Dijalan Melati(belakang deretan RM Moro seneng)
3. Di Gang Idola
4. Dijalan Teratai ujung
5. Diujung pelabuhan sungai Dumai depan Kantor Polairud Dumai.
Semua tempat tersebut berada ditengah atau disekitar lingkungan padat penduduk Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.
Seluruh foto yang berada di satu kelurahan Dumai Kota
Demi mengais keuntungan besar para pengusaha ilegal ini tidak memikirkan dampaknya bagi masyarakat sekelilingnya, yang hanya memikirkan keuntungan pribadi. Sering masyarakat mengeluh karena terkena dampaknya tempat tersebut, namun masyarakat hanya bisa diam dikarenakan Aparat penegak hukum(Bhabinkamtibmas) kelurahan Dumai Kota seperti tutup mata dengan keberadaan aktifitas ilegal tersebut.
Perjalanan mereka, Cpo yang didapat dari Kapal-kapal besar berbagai jenis namanya, ada miko(minyak kotor yang didapat dari pembersihan dalam tengki kapal), ada juga cpo murni yang didapat dari kecingan kapal besar.
Dari hasil cpo yang didapat dari laut terkadang diolah kembali di tempat-tempat penampungan masing-masing pengusahaan ilegal tersebut, selesai diolah cpo tersebut dijual kembali ke daerah jalan Soekarno Hatta Bagan Besar gudang mafia Cpo dengan harga 1 tengkinya mencapai 10 juta rupiah.
Dari hasil investigasi media ini, ternyata amannya usaha tersebut dikarenakan ada oknum-oknum aparat yang bermain langsung dengan tempat tersebut.
4 nama tempat pembuangan atau penampungan besar cpo dari laut kedarat di jalan Soekarno Hatta yang didapat dari hasil investigasi 1. Gudang mafia cpo milik sitinjak(depan makam pahlawan)
2. Gudang Miko milik oknum TNI Tk(inisial)
3. Gudang naga mandoge(sebelum polsek Bukit Kapur, sebelah SPBE)
4. Gudang Ansari(Pelabuhan H. Abu) .
Masyarakat yang resah terkait tempat penampungan yang disekitar jalan Datuk Laksamana(yang sudah disebutkan diatas) meminta Polres Dumai atau Polda Riau agar dapat sikat habis pelaku penampung cpo ilegal tersebut, agar masyarakat aman dan nyaman dilingkungannya.
Media ini juga telah konfirmasi ke Lurah Dumai Kota yang hanya mendapat jawaban “Mari bawa masyarakat, kita diskusikan dikantor kelurahan”, seharusnya selaku Lurah didaerah tersebut berhak menindak lanjuti karna keberadaan aktifitas tersebut di padat penduduk.
Awak media ini juga akan membuat laporan resmi tertulis yang akan di tujukan ke Kapolda Riau dan tembusan ke Polres Dumai, berita ini diterbitkan sesuai fakta yang ditemukan dilapangan.



















