Potretone.com Dumai – Klarifikasi, Lahan Perkebunan Kelapa Sawit yang berada didaerah Gurun Panjang ternyata sudah mengantongi beberapa surat menyuratnya dan saat ini dalam pengurusan izin yang lainya.
Saat di temui awak media ini, pemilik perkebunan kelapa sawit tersebut mengakui telah mengantongi beberapa izin dan untuk melengkapi seluruh izin yang lengkap pihak pemilik sudah lakukan pengurusan. (5/11/2024)
Ternyata Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar tersebut bukan lahan ilegal dan semenjak adanya lahan kelapa sawit tersebut masyarakat Gurun panjang dapat terbantu di bagian tenaga kerja untuk mengurus, merawat lahan tersebut.



















