Potret one.com, Sanana,- Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara, Dr. Sahrul Takim, S.Pd.I., M.Pd.I, menilai wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian sebagai langkah yang berisiko melemahkan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Menurut Sahrul, dalam negara demokrasi modern, kepolisian seharusnya ditempatkan sebagai lembaga negara yang independen dari kekuasaan politik praktis. Independensi tersebut menjadi prasyarat bagi penegakan hukum yang objektif dan imparsial.
“Penarikan Polri ke dalam struktur kementerian berpotensi menciptakan konflik kepentingan struktural dan melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, dari perspektif teori hukum dan administrasi negara, subordinasi kepolisian di bawah kementerian membuka ruang intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Intervensi itu, baik langsung maupun tidak langsung, dapat menggeser fungsi kepolisian dari pelayan hukum dan masyarakat menjadi instrumen kekuasaan eksekutif.
Kondisi tersebut, kata Sahrul, berisiko menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ketika aparat penegak hukum tidak lagi independen, maka keadilan akan sulit ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah negara yang menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum kerap beriringan dengan meningkatnya penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi terhadap kelompok kritis, serta melemahnya perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, Sahrul menilai wacana tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai penataan administratif kelembagaan. Lebih jauh, isu ini berkaitan langsung dengan arah demokrasi dan masa depan sistem hukum nasional.
Sebagai institusi pendidikan tinggi Islam, STAI Babussalam Sula, menurut dia, memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan kemunduran demokrasi.
“Diam dalam situasi seperti ini justru bertentangan dengan fungsi akademik sebagai penjaga nalar publik,” kata Sahrul
Ia mendorong pemerintah dan para pembuat kebijakan untuk mengedepankan kehati-hatian konstitusional, membuka ruang dialog publik yang luas, serta melibatkan pandangan akademisi dan masyarakat sipil sebelum mengambil keputusan strategis.
Menurut Sahrul, independensi Polri bukanlah privilese kelembagaan, melainkan prasyarat dasar bagi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya desain kelembagaan, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri,”ujarnya.
(RA)



















