banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
UncategorizedBeritaDaerahPendidikan

Ketua STAI Babussalam Malut Resmi Melepaskan Mahasiswa PKL Jurusan Syariah Dan Tarbiyah

35
×

Ketua STAI Babussalam Malut Resmi Melepaskan Mahasiswa PKL Jurusan Syariah Dan Tarbiyah

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Sanana (Malut) – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam Sula, Maluku Utara melepaskan mahasiswa PKL angkatan X jurusan Tarbiyah dan PKL angkatan XII jurusan syariah tahun akademik 2023-2024.

Sebelumnya kegiatan tersebut sudah dilakukan pembekalan selama dua hari mulai dari tanggal 13 s/d 14 Agustus 2024 yang berlangsung di ruang auditorium kampus STAI Babussalam Sula.

Selanjutnya, Mahasiswa yang mengikuti PKL tahun ini sebanyak 25 orang yang di tempatkan pada 8 instansi dan Mahasiswa PPL sebanyak 62 orang  yang ditempatkan di 13 sekolah madrasah pulau sulabesi.

Ketua STAI Babussalam Sula, Sahrul Takim, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pelepasan mahasiswa PPL dan PKL ini menitipkan agar dalam melaksanakan tugas selalu menjaga soliditas, serta menjaga nama baik perguruan tinggi STAI.

Foto : Peserta Mahasiswa PKL Jurusan Syariah dan Peserta Mahasiswa PPL Jurusan Tarbiyah Tahun Akademik 2023-2024.

 

“Peserta yang turun di desa maupun belum di kantor harus bertindak baik kepada pihak sekolah dan masyarakat, Masyarakat itu merupakan subjek yang harus dikembangkan, dijaga dengan baik. Bagi mahasiswa PPL perlu Ingat bahwa guru itu mendidik,” ucapnya.

Dia berharap mahasiswa PPL dan PKL harus berbaur dengan masyarakat dan pegawai yang ada di semua instansi tempat praktikum.

“Kalau turun di Desa Waiboga contohnya harus jadi orang Waiboga, artinya harus berbaur dengan masyarakat setempat,” kata Sahrull

Sahrul menekankan jika ada yang melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas dilapangan akan diberikan sanksi. “Sanksinya akan ditarik kembali,” tegasnya.

Dia berpesan harus tunjukan kepada semua lembaga praktikum bahwa peserta PPL dan PKL STAI Babussalam Sula Maluku Utara bisa diandalkan. (Rls)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.