banner 728x90 banner 728x90
BeritaDaerahKapsul

Kematian Tahanan TK di Sula: Permohonan Berobat Berulang Tak Direspons Jaksa, Lapas Sebut Sudah Peringatkan

137
×

Kematian Tahanan TK di Sula: Permohonan Berobat Berulang Tak Direspons Jaksa, Lapas Sebut Sudah Peringatkan

Sebarkan artikel ini

Sanana, Potretone.com,- Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Taufik Kailul (19), warga Desa Umaloya, meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Sanana pada Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, setelah lebih dari satu minggu mengalami gangguan kesehatan serius di Lapas Kelas IIB Sanana. Peristiwa ini menyoroti dugaan kelalaian penanganan tahanan sakit dan miskomunikasi antara pihak kejaksaan dan Lapas.

banner 728x90

Taufik, yang menjadi tahanan jaksa dalam kasus pengeroyokan, dievakuasi dari Lapas pada pukul 09.30 WIT dalam kondisi kritis. Namun sebelum mencapai RSUD Sanana, ia dinyatakan meninggal dunia di tengah perjalanan.

Keluarga korban, Yusri Kailul, menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah tiga kali mengajukan permohonan pembebasan sementara agar Taufik dapat menerima perawatan medis memadai, namun permohonan tersebut tidak digubris pihak kejaksaan.

“Kami sudah tiga kali menyampaikan permohonan resmi agar TK bisa keluar sementara untuk berobat. Kondisinya sudah kritis, tapi jaksa tidak menanggapi,” ungkap Yusri.

Sebelumnya, Taufik memang sempat dibawa ke RSUD oleh petugas Lapas, tetapi kondisi kesehatannya tidak membaik. Karena itu, keluarga kembali meminta agar ia dapat dirawat di rumah.

“Jaksa memang mengizinkan secara lisan, tapi tidak dengan surat resmi dan tanpa koordinasi dengan Lapas. Itu yang membuat keadaan tambah pelik,” tegasnya.

Keluarga juga mengungkapkan bahwa jaksa sempat menyampaikan rencana menjatuhkan pidana bersyarat selama enam bulan kepada Taufik, dengan syarat ia harus dirujuk ke RSJ Sofifi. Namun keluarga menolak karena alasan biaya.

“Kami tidak punya biaya untuk rujukan ke Sofifi, jadi dia kami rawat di rumah. Sabtu malam dia kami pulangkan, dan Minggu pagi kondisinya sempat membaik sedikit,” kata Yusri.

Tetapi karena tidak disertai surat resmi pembebasan sementara atau rekomendasi tertulis, petugas Lapas kembali menjemput Taufik pada Minggu siang.

“Kami hanya mengikuti arahan jaksa. Tapi karena tidak ada dokumen, Lapas menganggap TK masih tahanan aktif,” ujarnya.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Agung Hascahyo, menegaskan bahwa pihaknya menjemput kembali Taufik karena status hukumnya tidak pernah berubah—tidak ada surat pembebasan sementara, rekomendasi medis, ataupun koordinasi tertulis dari jaksa.

“TK masih berstatus tahanan kejaksaan. Tidak ada putusan pengadilan atau rekomendasi tertulis. Kami wajib menjalankan SOP,” jelas Agung.

Agung mengakui bahwa pihak Lapas sebenarnya telah mendorong Kejari agar segera menerbitkan surat resmi ketika kondisi Taufik memburuk.

“Kami sudah meminta jaksa mengeluarkan izin berobat resmi. Tapi tidak ditanggapi. Tanpa dokumen, kami tidak bisa membiarkan tahanan berada di luar pengawasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Lapas memiliki risiko hukum jika membiarkan tahanan keluar tanpa dokumen yang sah.

“Kalau tahanan kabur, kami yang disanksi. Jadi kami harus ambil TK kembali. Jika jaksa sejak awal keluarkan surat, kejadian ini tidak perlu terjadi,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembiaran, tidak dikeluarkannya izin berobat, dan peristiwa meninggalnya Taufik Kailul.

Keluarga berharap ada proses hukum atau evaluasi internal terhadap pihak-pihak yang dianggap lalai menangani permohonan perawatan dan keselamatan Taufik. (Ra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *