Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menunjukkan langkah tegas dalam penanganan dugaan penyimpangan proyek pembangunan daerah.
Kali ini, penyidik resmi menahan DNB, kontraktor pelaksana Pekerjaan Jalan Saniahaya-Modapuhi yang belakangan menjadi sorotan publik.
DNB, yang menjabat sebagai Direktur CV SBU dan merupakan pemenang tender proyek tersebut, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor B-1694/Q.2.14/Fd.2/12/2025. Penahanan terhadap DNB dilakukan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/12/2025), menjelaskan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau menghambat jalannya penyidikan,” tegas Raimond.
Proyek pembangunan Jalan Saniahaya-Modapuhi sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif. Ketidaksesuaian tersebut memicu dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Kejari memastikan akan mendalami seluruh rangkaian proses pekerjaan proyek tersebut. Pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen pendukung, serta audit terhadap alur pekerjaan akan dilakukan secara berlapis demi mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu informasi resmi dari hasil penyidikan, guna menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Kejari Kepulauan Sula menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap pelanggaran dalam proyek pemerintah merupakan wujud komitmen lembaga dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta melindungi kepentingan publik.




















