Potretone.com, Ternate,- Upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terlihat dalam kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Kunjungan tersebut menjadi momentum strategis untuk mendorong implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bersama para bupati dan wali kota se-Maluku Utara turut hadir menyambut kedatangan Jampidum, menandai kuatnya dukungan pemerintah daerah terhadap transformasi penegakan hukum.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara, bertempat di Aula Falalamo Kejati Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor ini merupakan langkah awal untuk membangun model penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman penjara, tetapi juga pada aspek pembinaan dan tanggung jawab sosial.
Ia menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 membuka ruang besar bagi pendekatan pemidanaan yang lebih modern dan humanis.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, edukasi, dan kontribusi pelaku kepada masyarakat. Namun penerapannya harus tetap berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ujar Sufari.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi pidana kerja sosial membutuhkan koordinasi yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, khususnya dalam merumuskan mekanisme pelaksanaan serta bentuk kegiatan sosial yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Jampidum di Maluku Utara. Menurutnya, kunjungan ini memberikan energi baru bagi penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan sistem hukum yang efektif dan responsif.
“Kami mengapresiasi kehadiran Jampidum di Maluku Utara. Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Halmahera Utara,” ungkap Bupati Piet.
Ia berharap, melalui kolaborasi tersebut, Maluku Utara dapat menjadi salah satu daerah pionir dalam penerapan pidana kerja sosial, sekaligus menghadirkan wajah baru penegakan hukum yang lebih humanis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Cheni)



















