banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerah

GMNI Sumba Barat Akan Gelar Audiensi Strategis dengan Polres, Bupati, dan DPRD Hari Ini

58
×

GMNI Sumba Barat Akan Gelar Audiensi Strategis dengan Polres, Bupati, dan DPRD Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Sumba Barat,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumba Barat dijadwalkan menggelar audiensi dengan tiga lembaga penting di wilayah tersebut, yakni Polres Sumba Barat, Kantor Bupati Sumba Barat, dan DPRD Sumba Barat, pada hari Senin 8 September 2025.

Audiensi ini akan dilaksanakan secara bertahap di tiga lokasi berbeda dengan jadwal sebagai berikut:

1. Pukul 09.00 WITA di Mapolres Sumba Barat

2. Pukul 11.30 WITA di Kantor Bupati Sumba Barat

3. Pukul 13.00 WITA di Gedung DPRD Sumba Barat

Ketua GMNI Cabang Sumba Barat, Astriana Lalu Genya, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat, sekaligus mendiskusikan sejumlah isu strategis, baik nasional maupun lokal, yang memerlukan sinergi antara mahasiswa dan pemerintah daerah.

“Kami berharap audiensi ini menjadi titik awal bagi terciptanya kerja sama yang strategis dan konstruktif dengan seluruh elemen pemerintah daerah. Kami datang dengan niat baik untuk menyampaikan suara rakyat dengan harapan akan diterima dengan baik,” ujar Astriana, kepada wartawan, Minggu (7/9/25).

Selain itu, agenda yang akan dibahas mencakup beberapa isu krusial yang menjadi perhatian masyarakat Sumba Barat, termasuk bidang pendidikan, lapangan kerja, pelayanan publik, serta transparansi anggaran dan kebijakan pembangunan daerah.

Kehadiran GMNI dalam audiensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang dialog terbuka antara pemuda, masyarakat, dan pemerintah demi kemajuan Kabupaten Sumba Barat. (Kodi)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.