PotretOne.com, Jakarta – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Lumbuun, resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024.
Dikutip dari media sinarindonesia.id, Selasa (2/4/24), Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.
“Jadi hari ini kami menggugat ke PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada media, Selasa (2 April 2024).
Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa, gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan itu, Gayus menyebutnya lebih spesifik dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
“Gugatan ini lebih spesifik ke KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara,” ungkapnya.
Menurut Gayus, PDI Perjuangan menilai dugaan perbuatan melawan hukum KPU secara spesifik berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, mereka juga menggugat pemerintah karena dinilai telah ikut membantu kemenangan mereka sebagai capres dan cawapres nomor urut 2.
“Jadi persoalan ini fokus pada tindakan KPU RI tahun 2024, bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.
Dalam hal gugatan itu, kata gayus PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. (Red)



















