banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Gawat…! PDI Perjuangan Kembali Gugat KPU RI Ke PTUN

98
×

Gawat…! PDI Perjuangan Kembali Gugat KPU RI Ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Foto Google : Logo PDI Perjuangan

PotretOne.com, Jakarta – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Gayus Lumbuun, resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024.

Dikutip dari media sinarindonesia.id, Selasa (2/4/24), Gugatan tersebut dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

banner 728x90

“Jadi hari ini kami menggugat ke PTUN, spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada media, Selasa (2 April 2024).

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa, gugatan PDIP di PTUN berbeda dengan gugatan mereka sebelumnya ke MK. Dalam gugatan itu, Gayus menyebutnya lebih spesifik dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

“Gugatan ini lebih spesifik ke KPU. Sementara di MK, gugatan hanya berkenaan dengan sengketa suara,” ungkapnya.

Menurut Gayus, PDI Perjuangan menilai dugaan perbuatan melawan hukum KPU secara spesifik berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Selain itu, mereka juga menggugat pemerintah karena dinilai telah ikut membantu kemenangan mereka sebagai capres dan cawapres nomor urut 2.

“Jadi persoalan ini fokus pada tindakan KPU RI tahun 2024, bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Dalam hal gugatan itu, kata gayus PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Ganjar Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. (Red)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).