PotretOne.com, Dumai/Riau – Pemuda berinisial ES alias PT (28), berhasil di amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai.
Identitas pemuda yang di duga menyalahgunakan narkotika (bukan tanaman jenis shabu), berinisial ES alias PT (28) juga bertidak sebagai pengedar berupa 12 paket dengan berat kurang lebih mencapai 45,49 Gram.
Pemuda berinisial ES alias PT di amankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai beserta barang bukti berupa satu buah gunting, satu buah gunting press, dua block plastik bening, dua unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.4.000.000, satu unit Handphone Android merk Oppo warna biru.
Pengungkapan kasus ini berawal akhir bulan november 2023, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai, menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa pemuda berinisial ES alias PT (28) telah di duga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika (bukan tanaman jenis shabu) disekitaran Kota Dumai khususnya Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dumai setelah menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisal ES disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu sore sekira pukul 17.00 WIB.
Kopolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H, saat dikonfermasi media PotretOne.com, Senin (4/12/23), membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda berinisial ES (28) merupakan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (bukan tanaman jenis shabu) serta pengedar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, benar pemuda berinisial ES Alias PT (28) di duga terbukti sebagai pengguna Narkotika (bukan tanaman jenis dhabu),ungkap Kapolres Dumai, melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H,
Lajut Kasat Narkoba Polres Dumai,
Iptu Mardiwel, S.H, M.H, pemuda tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun.
“Pelaku serta barta barang bukti suda kami amankan tinggal menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tutupnya. (GHN)




















