banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Dishut Malut Diduga Langgar Prosedur, SEMMI Dorong Investigasi Hukum

147
×

Dishut Malut Diduga Langgar Prosedur, SEMMI Dorong Investigasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi : Warga Desa Wailoba Palang Jalan

Sanana, Potretone.com,- Aroma dugaan kolusi antara Direktur CV Anugrah Empat Mangoli Mandiri (AEMM), Jawal Fokaaya, dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Dishut Malut) kini menyeruak ke publik. Jumat, (7/11/2025)

Izin operasi yang dikantongi CV AEMM untuk menebang kayu di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, menimbulkan tanda tanya besar: apakah legalitas itu murni prosedural, atau hasil permainan di balik meja?

banner 728x90

Sumber di lapangan menyebutkan, Dishut Malut mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 500.4.4.32/310/KPTS/DISHUT/2025 tentang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan untuk CV AEMM tanpa melalui proses sosialisasi terbuka kepada masyarakat.

Langkah ini memantik amarah warga yang merasa ditinggalkan dari proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat hidup dan lingkungan mereka.

“Seharusnya Dinas Kehutanan melakukan sosialisasi dulu sebelum memberikan izin. Kami baru tahu setelah alat berat masuk ke Wailoba,” kata Ilyas Fokaaya, salah satu masyarakat Desa Wailoba.

Lebih jauh, Ilyas menuding Dinas Kehutanan terlalu mudah memberikan izin kepada orang yang sama, Jawal Fokaaya, yang sebelumnya telah menimbulkan polemik di Mangoli Tengah lewat perusahaan lain, CV Ajahra Karya.

Warga masih mengingat betul bagaimana perusahaan itu meninggalkan luka ekologis akibat penebangan tanpa reboisasi.

“Dulu dia datang lewat CV Ajahra Karya, janji reboisasi tapi tidak pernah dilakukan. Sekarang muncul lagi dengan nama lain, dan anehnya Kehutanan masih percaya,” sindir Ilyas.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki proses terbitnya izin tersebut.

Menurutnya, indikasi kolusi dan praktik maladministrasi dalam pemberian izin harus dibuka secara transparan.

“Kami menduga ada permainan antara pihak perusahaan dan Dinas Kehutanan. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut masa depan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat lokal,” tegas Sarjan.

Sarjan juga menambahkan bahwa SEMMI Maluku Utara akan turun aksi jika pemerintah tidak segera mengambil langkah tegas.

“Kami menuntut pencabutan izin CV AEMM dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pemanfaatan kayu di Kepulauan Sula. Jangan sampai Maluku Utara dijadikan ladang eksploitasi oleh segelintir orang yang bersembunyi di balik legalitas,” tutupnya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Pihak CV AEMM juga belum dapat memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *