banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Diduga Jangan Beritakan Kasus Ini! Kanit PPA Satreskrim Polres Sula Menekan Orang Tua Korban Persetubuhan di Falabisahaya

315
×

Diduga Jangan Beritakan Kasus Ini! Kanit PPA Satreskrim Polres Sula Menekan Orang Tua Korban Persetubuhan di Falabisahaya

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik. Seorang oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula berinisial IU diduga melakukan tindakan tidak profesional yang berpotensi melanggar etika penegakan hukum.

Oknum polisi tersebut disinyalir melakukan intervensi langsung terhadap orang tua korban berinisial ZT melalui sambungan telepon. Intervensi itu diduga bertujuan membatasi komunikasi keluarga korban dengan penasihat hukum (PH) serta media yang melakukan peliputan kasus tersebut.

banner 728x90

Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak ini diketahui telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) masih memberikan petunjuk (P-19) kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Pada fase krusial ini, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban.

Namun, pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum Kanit PPA IU justru memunculkan kekhawatiran adanya upaya pengendalian informasi yang dapat merugikan hak-hak korban.

Klaim Keluarga Korban
Menurut pengakuan ayah korban ZT, oknum Kanit PPA IU secara tegas meminta agar keluarga korban tidak lagi berkomunikasi dengan penasihat hukum maupun wartawan.

“Nanti bilang di kamong pung PH dan wartawan jang talalu lagi. Masalah tong su proses,” ujar IU kepada ayah korban ZT melalui sambungan telepon, sebagaimana dituturkan keluarga korban.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law, khususnya dalam perkara yang melibatkan korban anak. Undang-undang secara tegas menjamin hak korban untuk memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta pengawasan publik.

Tak hanya itu, IU juga diduga menyampaikan peringatan bernada intimidatif terhadap salah satu penasihat hukum korban berinisial AI.

“Hati-hati dengan PH berinisial AI, jangan sampai dia atur di belakang,” ucap IU, sambil meminta agar pernyataan tersebut tidak disampaikan kepada pihak lain.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya potensi konflik kepentingan atau kekhawatiran internal yang justru dibebankan kepada keluarga korban, yang sejatinya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus, termasuk pendampingan hukum tanpa tekanan dari pihak mana pun, terlebih dari aparat penegak hukum.

Pembatasan komunikasi korban dengan kuasa hukum dan media juga dinilai dapat menghambat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Apabila dugaan ini terbukti, tindakan oknum aparat tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kepolisian yang tengah berupaya membangun kepercayaan publik melalui pendekatan Presisi.

Tanggapan Kapolres Kepulauan Sula
Untuk memastikan keberimbangan informasi, media ini telah mengonfirmasi langsung Kapolres Kepulauan Sula terkait dugaan tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui konteks dan kebenaran informasi yang beredar.

“Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Terkait dugaan tersebut perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui kebenarannya. Polres Kepulauan Sula dalam penanganan perkara selalu mempedomani aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kapolres melalui pesan WhatsApp.

Kapolres menegaskan, apabila ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam penanganan perkara, maka hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian, maka hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Kepulauan Sula dalam menjaga transparansi dan membuka ruang pengawasan publik.

“Polres Kepulauan Sula berusaha transparan kepada publik dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum. Kami juga menerima saran dan masukan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres menilai bahwa setiap dugaan yang berkembang di ruang publik perlu dikaji secara proporsional agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Dugaan tersebut sebaiknya dilakukan pendalaman untuk mengetahui konteks peristiwanya. Polres Kepulauan Sula terbuka terhadap pengawasan publik dan berkomitmen menangani perkara sesuai aturan yang berlaku,” tutup Kapolres.

Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/1/2026), oknum Kanit PPA berinisial IU hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Bahkan, diketahui yang bersangkutan telah memblokir kontak WhatsApp wartawan yang melakukan upaya konfirmasi tersebut.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Aksi demonstrasi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kabupaten Kepulauan Sula untuk menyoroti dugaan kasus-kasus korupsi di daerah berakhir ricuh. Ketua IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengaku menjadi korban dugaan pemukulan oleh seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menyampaikan aspirasi di depan Istana Daerah, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Minggu (31/5/2026).

Berita

Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.