banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

Diduga Fiktif, Pembayaran Retensi Proyek RS Pratama Dofa Capai Rp2,1 Miliar

153
×

Diduga Fiktif, Pembayaran Retensi Proyek RS Pratama Dofa Capai Rp2,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Sanana,- Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Kali ini, sorotan tertuju pada pembayaran retensi pembangunan Rumah Sakit Pratama Dofa yang diduga fiktif, dengan nilai mencapai Rp2.191.925.609,00.

Pembayaran tersebut tercatat dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Nomor 03/SPJ/PPK/DINKES-KS/VI/2023, tertanggal 15 Juni 2023, serta didukung oleh Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor 74/BAP/RTN/DINKES-KS/XII/2023, tanggal 21 Desember 2023.

banner 728x90

Dugaan proyek pembangunan ini dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada, dengan jenis pencairan dana melalui SP2D Langsung (LS). Berdasarkan dokumen, pencairan dilakukan melalui Nomor SP2D: 8876/SP2D-LS/KS/XII/2023.

Namun, kuat dugaan bahwa item pembayaran tersebut bersifat fiktif, alias tidak pernah direalisasikan di lapangan. Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan fisik ataupun progres nyata yang dapat dikaitkan dengan pembayaran retensi tersebut, sebagaimana lazimnya pembayaran retensi dilakukan setelah proyek selesai 100% dan melewati masa pemeliharaan.

Aktivis Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, menyebut bahwa praktik semacam ini sangat merugikan keuangan daerah. “Jika benar fiktif, ini merupakan bentuk kejahatan anggaran yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan,” ujarnya. Sabtu (20/9/2025).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil karena kontak wartawan media ini telah diblokir. Sementara itu, pihak PT. Bumi Aceh Citra Persada selaku kontraktor pelaksana proyek juga belum berhasil dihubungi. Media ini masih berupaya menelusuri dan menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi serta keterangan resmi terkait dugaan pembayaran retensi fiktif tersebut.

Sementara itu, publik mendesak adanya audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan pihak-pihak terkait lainnya.

Jika terbukti ada unsur tindak pidana, kasus ini berpotensi melibatkan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).