banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahNasionalPemiluPolitik

Aksi Damai, Forum Gembala Papua Minta Presiden Segra Mengakomodir Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2021

46
×

Aksi Damai, Forum Gembala Papua Minta Presiden Segra Mengakomodir Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Forum Gembala Papua, Otis Suwae

Potretone.com, Papua – Pagi tadi sekitar pukul 07.00-WIT, masyarakat orang asli papua atau OAP yang tergabung dalam Forum Gembala Papua, melaksanakan aksi damai di seputaran Kota, Selasa, (16/4/2024).

Mass aksi yang tergabung dalam Forum Gembala Papua, mereka berkomitmen untuk perjuangkan aspirasi orang asli papua (OAP). Aksi itu, mereka meminta agar supaya bapak Presiden Jokowi dapat meneritibkan terkait dengan Pelaturan Pemerintah (Perpu) tentang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

banner 728x90

“Aksi kami pada hari ini meminta kepada bapak Presiden, DPR RI, DPD RI, KPU RI agar supaya mengakomodir pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang OTSUS Papua Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah harus merekrut Orang Asli Papua.”ungkap Ketua Forum Gembala Papua, Otis Suwae kepada wartawan poterone.com

Dia juga berharap agar para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus di rekrut orang asli Papua (OAP) dan dari 18 partai politik yang ada harus orang Papua.

Forum Gembala Papua berharap, 9 poin rekomendasi DPR se tanah Papua tentang outsus yang memperjuangkan hak dasar orang asli papua (OAP) agar dapat di indahkan.

“Jadi kami masyarakat papua berharap kepada DPR Outsus Papua, kami minta segera membuat pansus dengan tim untuk berangkat ke Jakarta bertemu presiden, DPR, KPU RI dan partai politik supaya ada komitmen bersama memberi ruang bagi orang asli Papua,”harap Otis Suwae. (Yan)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).