PotretOne.com, Sanana – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula, kembali Aksi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. Jumat, 929/12/2023). Aksi ini kembali dilakukan lantaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula lambat tetapkan Kepala Dinas Kesehatan dan Oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula sebagai tersanka kasus korupsi BTT 2021.
Dugaan Korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Daerah Kepulauan Sula tahun 2021, setelah Kejari kembali menetapkan TSK (Tersangka) baru pada minggu kemarin. Namun masyarakat secara umum belum mersa puas dengan Kejaksaan Negeri Sula (Kejari Sula) yang hanya mengotak-atik anggaran BTT pada APBD induk tahun 2021. Sementara APBD Perubahan dengan jumlah nilai Rp 28 miliar lebih, yang dianggarkan Pemerintah Daerah Kepualauan Sula di kelola oleh dinas kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 26 miliar dan BPBD senilai Rp 2 miliar.
Hal ini menjadi dugaan kuat oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot, S.H.,M.H. yang terkesan telah melindungi Kadis Kesehatan dan oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula Inisial atas dugaan Kasus Korupso Biaya Tak Terduga (BTT) 2021.
Salah satu orator, Sarinah Yanti Tidore dalam orasinya menyampaikan, Kasus Korupsi BTT tahun 2021 yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Inisial SA dengan perkara pengadaan bahan medias habis pakai (BMHP), namun menjadi keganjalan pada proses hukum saat ini.
“Sebab kita tahu bahwa pertanggungjawaban PPK adalah kepada KPA yaitu Kepala Dinas Kesehatan Sula yang juga sebagai pejabat yang berwenang menyetujui, namun anehnya dalam perkara BMHP Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula seolah-olah dilindungin dalam penanganan kasus korupsi BTT 2021.” ujar Sarinah dalam orasinya.
Selain itu yang lebih menariknya lagi pada aksi siang tadi, GMNI Cabang Kepulauan Sula membentang spaduk didepan kantor Kajari Kepulauan Sula dengan tulisan “Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Diduga Melindungi Kadis Kesehatan (SA) dan umbul-umbul dengan tulisan “Diduga Kajari Sula Menerima Suap dari Lembaga Eksikutif, Legislatif dan Juga Kadinkes (SA)”.
Bukan hanya itu dalam aksi yang berlangsung sampai pada siang tadi, GMNI Kepulauan Sula meminta Kejari untuk tetapkan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi BTT 2021, diantaranya sebagai berikut :
1. Kejari Sula segra tetapkan kadis kesehatan Sula sebagai tersangka.
2. Mendesak Kejari Kepsul untuk menelusuri dan mengusut aliran dana BTT 2021 pada Dinas Kesehatan dan BPBD.
3. Tangkap seluruh oknum di lembaga Legislatif dan Eksekutif yang di duga kuat terlibat kasus BTT 2021.
4. Mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Kepulaun Sula
5. Mendesak Polres Kepsul segera mempercepat proses hukum terkait kasus anggaran pengawasan dana desa di Inspektorat Kepulauan sula. (**)


















