banner 728x90
banner 728x90
Berita

Presma STAI Angkat Bicara : KPU Provinsi Harus Cabut Jabatan 5 Komisioner KPU Sula Yang Terus Melanggar Aturan

109
×

Presma STAI Angkat Bicara : KPU Provinsi Harus Cabut Jabatan 5 Komisioner KPU Sula Yang Terus Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Maluku Utara -Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di Maluku Utara diminta untuk mengambil langkah tegas terhadap komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula.

Pasalnya ke lima orang komisioner KPU tersebut tengah mengikuti seleksi KPU dan sudah sampai pada tahapan tes kesehatan wawancara tahap satu.

banner 728x90

“Ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang sementara mengikuti seleksi, mereka pernah di Sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana dalam putusan DKPP nomor : 32-PKE-DKPP/I/2021, Nomor : 70-PKE-DKPP/II/2021, Nomor : 86-PKE-DKPP/II/2021, Nomor : 87-PKE-DKPP/II/2021,” kata Presiden BEM STAI Babusalam Sula, Jisman Leko.

Jisman mengungkapkan, pada nomor putusan tersebut di dalamnya terdapat pengaduan perkara pelanggaran administrasi pemilu yang teradunya adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada pemilihan Kepala Daerah 2020 kemarin.

“Untuk itu kami berharap, dari putusan DKPP di atas perlu kiranya menjadi bahan pertimbangan bagi ketua dan anggota tim deleksi KPU Provinsi dan Kabupaten Kota utamanya timsel pada Zona 1 Khusus Kabupaten Kepulauan Sula, untuk menggugurkan kelima orang komisioner itu,” ungkapnya.

Apalagi terhadap perkara yang menjadi dasar DKPP memberikan teguran keras di atas itu kejadian waktu pilkada kemarin sekarang tahapan yang sedang dihadapi adalah tahapan yang sama yakni pilkada.

“Tidak menutup kemungkinan mereka akan curang lagi jika di loloskan sebagai KPU di Kabupaten Kepulauan Sula,” bebernya.

Menurutnya, dalam menjaga netralitas serta melihat integritas tim seleksi provinsi dan kabupaten kota sekarang maka harus ada langkah tegas karena telah jelas bahwa Ketua KPU Sula dan anggota pernah melanggar aturan terkait dengan etik sesuai dengan putusan DKPP.

Harapannya agar Tim seleksi provinsi dan kabupaten kota pertimbangkan hal demikian untuk tidak meloloskan mereka sebab putusan DKPP yang begitu menjadi dasar paling relevan.

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).