SANANA,- Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan RU alias Neli ke SPKT Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum menemukan titik terang.
Hampir sebulan sejak laporan dibuat, proses penanganan perkara masih disebut berada pada tahap pendalaman. Bahkan, pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor disebut belum dilakukan karena masih menunggu penjadwalan.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pelapor.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menyatakan RU alias Neli telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim setelah laporan diterima dan diteruskan dari SPKT.
Namun, ketika dikonfirmasi secara terpisah pada Jumat (14/8/2026), RU alias Neli justru mengaku belum pernah dipanggil penyidik sejak membuat laporan atau pengaduan.
“Sejak buat laporan atau aduan sampai sekarang belum ada pemanggilan dari pihak polisi,” kata RU alias Neli.
Perbedaan keterangan ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sebenarnya proses penanganan laporan tersebut berjalan.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan bahwa laporan dugaan pengancaman yang dibuat RU alias Neli telah ditangani Satreskrim.
“Terkait laporan pengaduan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh saudari RU sekitar satu bulan lalu, perkara tersebut telah ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Sula,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Namun, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik mengenai arah penanganan perkara tersebut.
“Untuk saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman sesuai dengan tahapan serta prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, penyidik masih melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna membuat terang perkara tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menyebut saksi korban dan terlapor masi dalam tahap dijadwalkan.
“Untuk sementara, saksi-saksi dan pihak terlapor, penyidik saat ini masih dalam tahap penjadwalan dan akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi serta pengambilan keterangan sebagai bagian dari proses pendalaman laporan,” jelasnya.
Jaya Afandi bilang, keterangan saksi maupun pihak terlapor nantinya akan menjadi bagian penting bagi penyidik dalam mengurai peristiwa yang sebenarnya terjadi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Keterangan dari pelapor, saksi maupun terlapor nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan dan menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah RU alias Neli melaporkan seorang pria berinisial IG ke SPKT Polres Kepulauan Sula atas dugaan pengancaman yang disebut berkaitan dengan peristiwa di Desa Pohea. Laporan tersebut juga diberitakan pada 25 Juli 2026, ketika pihak kepolisian belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganannya.
(Ris)




















