banner 728x90banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Berbulan-Bulan Gaji BPD Lekokadai Diduga Tidak Dibayar, Komisi I DPRD Sula Bidik Pengelolaan Anggaran Desa

14
×

Berbulan-Bulan Gaji BPD Lekokadai Diduga Tidak Dibayar, Komisi I DPRD Sula Bidik Pengelolaan Anggaran Desa

Sebarkan artikel ini

SANANA,- Tunjangan Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan belum dibayarkan selama berbulan-bulan. Rabu, (12/8/2026).

Ketua BPD Lekokadai Jakaria Aunaka bersama tiga anggota BPD mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Kepulauan Sula.

banner 728x90

Berdasarkan laporan yang diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, tunggakan tunjangan itu berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

Jakaria mengatakan, selama 21 bulan belum menerima gaji. Sementara, tiga anggota BPD lainnya diklaim belum menerima gaji selama 33 bulan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyebab gaji BPD belum dibayarkan hingga bertahun-tahun.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula Masmina Ali Umacina mengatakan pihaknya berencana akan memanggil Pemerintah Desa Lekokadai, BPD, serta instansi terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Kata Masmina, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Ketua BPD Jakaria Aunaka 21 bulan dan tiga anggota BPD 33 bulan belum dibayar tunjangan BPD,” kata Masmina saat menerima keluhan tersebut di Desa Leko Kadai.

Menurut dia, pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait bukan merupakan langkah pertama yang dilakukan Komisi I DPRD Kepulauan Sula.

Komisi I kembali akan meminta penjelasan Pemerintah Desa Leko Kadai mengenai alasan gaji BPD yang diduga belum dibayarkan.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil BPD beserta anggota, Pemerintah Desa Leko Kadai, Bagian Pemerintahan dan PMD untuk membahas terkait tunjangan BPD yang belum terbayar,” ujarnya.

Ketua BPD Leko Kadai Jakaria Aunaka merupakan salah satu pihak yang menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kepulauan Sula.

Dalam laporan yang diterima Komisi I, Jakaria bersama tiga anggota BPD mengaku belum menerima gaji yang mereka anggap sebagai hak BPD.

Tunggakan yang disebut mencapai puluhan bulan membuat mereka meminta Pemerintah Desa Lekokadai memberikan penjelasan mengenai status pembayaran gaji tersebut.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji BPD serta alasan pembayaran belum dilakukan.

Masmina mengatakan RDP nantinya akan melibatkan Pemerintah Desa Lekokadai, BPD, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Menurut dia, pertemuan tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan dan memastikan status gaji BPD.

Jika memang terdapat hak BPD yang belum dibayarkan, kata Masmina, harus ada kepastian mengenai penyelesaiannya.

“Kalau memang ada hak BPD yang belum dibayarkan, harus ada kepastian penyelesaiannya,” katanya.

Namun, apabila terdapat kewajiban BPD yang belum dipenuhi, Pemerintah Desa juga diminta menjelaskan dasar dan bukti terkait persoalan tersebut.

Dengan demikian, seluruh pihak dapat mengetahui secara terbuka penyebab tunjangan BPD Lekokadai belum dibayarkan hingga puluhan bulan.

(Ris)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

SANANA,- Polemik pemerintahan Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, kembali mencuat ke permukaan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Bagian Pemerintahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (4/8/2026), Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, melontarkan sejumlah pernyataan yang mengundang perhatian.

banner 728x90