Sanana,- Penetapan Suhardi Sapsuha alias Delon sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media sosial menuai perhatian. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Juli 2026, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Kuasa hukum korban berinisial MU, Fadli Wambes, mempertanyakan alasan penyidik belum mengambil langkah penahanan.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami, ini menimbulkan tanda tanya. Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka yang berarti mereka telah meyakini adanya minimal dua alat bukti. Lalu apa alasan hukum sehingga tersangka belum ditahan?” ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Fadli mengatakan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/27/VII/RES.2.5/2026/Satreskrim tertanggal 2 Juli 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan Suhardi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
Menurut Fadli, penahanan memang bukan kewajiban yang harus dilakukan terhadap setiap tersangka karena merupakan kewenangan penyidik. Namun, keputusan untuk tidak melakukan penahanan juga harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara berbeda. Korban tentu berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” kata Fadli.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Yang diharapkan hanya penjelasan mengenai alasan belum dilakukan penahanan, apakah karena syarat subjektif maupun objektif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum terpenuhi atau terdapat pertimbangan hukum lainnya.
“Kami hanya meminta keterbukaan. Jika memang ada dasar hukum yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan, jelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Fadli juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Menurut dia, korban berhak memperoleh kepastian hukum setelah menjalani proses hukum sejak laporan polisi dibuat.
“Korban berhak memperoleh keadilan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa memandang siapa pun yang berhadapan dengan hukum,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula AKP Wawan Lauwanto mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap Suhardi.
Menurut Wawan, pemeriksaan tambahan itu sekaligus akan diikuti dengan penahanan terhadap tersangka.
“Diagendakan hari Senin akan dilakukan pemanggilan tambahan sekaligus ditahan,” kata Wawan saat dikonfirmasi wartawan
Dengan pernyataan tersebut, penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan. Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada realisasi agenda pemanggilan dan penahanan yang dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan.
(Ris)


















