Potretone.com, Sanana,- Sikap diam Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mangoli Timber Produsen (MTP) mulai memantik kritik keras. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan di bidang tenaga kerja itu dinilai belum menunjukkan keberanian politik untuk membela ribuan pekerja lokal yang diduga kehilangan hak-hak normatifnya.
Sorotan publik menguat setelah Sekretaris DPC GMNI Kepulauan Sula, Alfareja Sangaji mengungkap dugaan praktik “penyamaran hubungan kerja” di perusahaan industri kayu tersebut. Ribuan pekerja disebut diberi status “mitra”, padahal bekerja layaknya karyawan tetap di bawah kontrol penuh perusahaan.
Namun di tengah ramainya polemik itu, Komisi II DPRD Kepulauan Sula justru belum terlihat mengambil langkah konkret. Tidak ada pemanggilan terbuka terhadap pihak perusahaan, tidak ada inspeksi lapangan, bahkan belum terdengar sikap resmi yang menunjukkan keberpihakan terhadap pekerja.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Komisi II benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru memilih diam menghadapi perusahaan besar?
“Jangan sampai publik menilai Komisi II masuk angin. Persoalan ini bukan isu kecil karena menyangkut nasib ribuan pekerja lokal,” kata seorang tokoh pemuda di Sanana, Jumat (23/5/2026).
Menurut Alfareja, DPRD tidak boleh hanya aktif saat pembahasan anggaran atau agenda seremonial, tetapi kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi besar.
Ia menilai sikap pasif DPRD justru memperkuat kesan bahwa pengawasan terhadap perusahaan di daerah berjalan lemah.
“Kalau benar ada dugaan pekerja dipaksa jadi ‘mitra’ supaya perusahaan bebas dari kewajiban BPJS, upah layak, dan pesangon, maka ini masalah serius. Anehnya, Komisi II malah terlihat tenang-tenang saja,” ujar Alfareja.
Alfareja mendesak Komisi II segera memanggil manajemen PT MTP dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sula untuk membuka fakta secara transparan. DPRD juga diminta turun langsung ke lokasi perusahaan di Kecamatan Mangoli Utara guna memastikan kondisi pekerja di lapangan.
Desakan itu dinilai penting agar DPRD tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Sebab jika lembaga pengawas daerah memilih diam terhadap persoalan yang menyentuh hak dasar pekerja, maka publik akan mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat tersebut.
“Jangan tunggu masalah ini meledak lebih besar baru sibuk rapat dengar pendapat. DPRD harus hadir sebelum kepercayaan masyarakat hilang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan maupun anggota Komisi II DPRD Kepulauan Sula terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT MTP. Sementara itu, pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Ris)


















