Potretone.com Sanana,- Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, menggelar sidang keliling dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Berdasarkan pantauan kami, Sidang pemeriksaan terhadap saksi korban Inisial ZT dan saksi lainnya dilaksanakan langsung di desa tempat peristiwa terjadi, Jumat (22/5/2026), sementara terdakwa berinisial IS alias Iskandar mengikuti persidangan secara virtual melalui sambungan Zoom dari lokasi terpisah.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada April 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, IS tidak ditahan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula dengan alasan bersikap kooperatif, meski kasus tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saat proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Majelis hakim PN Sanana dalam sidang tersebut memeriksa korban berinisial ZT bersama dua saksi lainnya inisial BS dan ST. Persidangan berlangsung tertutup karena perkara melibatkan anak di bawah umur.
Majelis Hakim meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan identitas korban demi perlindungan anak.
Salah satu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci materi persidangan kepada media karena perkara masih dalam proses pemeriksaan.
“Perkaranya masih bergulir, belum bisa banyak kasih tahu ke media,”ucap Majelis Hakim
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Sanana dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak dalam perkara tersebut.
“Untuk sidang selanjutnya nanti dilanjutkan di Pengadilan Sanana pada Kamis, 4 Juni, setelah Lebaran. Selebihnya saya belum bisa kasih tahu karena perkaranya masih bergulir dan kontennya terkait asusila,” kata Majelis Hakim.
(Ris)


















