Potretone.com, Taliabu,- Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali “membongkar isi dapur” keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 yang diterbitkan di Bobong, terlihat jelas bahwa pengelolaan anggaran daerah masih jauh dari kata rapi bahkan terkesan amburadul.
Laporan bernomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Perwakilan Maluku Utara ini bukan sekadar formalitas. BPK secara terang-terangan menyoroti adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas kesehatan Pulau Taliabu yang kalau dibilang secara sederhana, “uang negara kebablasan keluar.”
Jumlahnya pun bukan receh. Tercatat sebesar Rp68.370.799,00. Uang rakyat, yang harusnya dijaga ketat, tapi malah lolos begitu saja.
BPK tidak pakai basa-basi. Mereka merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu untuk langsung bertindak: perintahkan Kepala Dinas Kesehatan selaku PPK agar segera tarik kembali kelebihan pembayaran dari para pelaksana perjalanan dinas. Intinya jelas yang sudah terlanjur terima kelebihan, wajib kembalikan. Titik.
Lebih tegas lagi, BPK mengingatkan bahwa proses pengembalian tidak boleh asal-asalan. Harus ada bukti sah, tanda terima jelas, lalu disetor ke Kas Daerah. Jadi bukan cuma “katanya sudah dikembalikan”, tapi harus ada hitam di atas putih.
Temuan ini jadi tamparan keras. Ini bukan sekadar salah hitung atau keliru administrasi ini soal disiplin anggaran yang lemah, bahkan terkesan dibiarkan. Pola seperti ini bukan barang baru, tapi kalau terus berulang, publik wajar curiga: ini murni kelalaian, atau memang ada yang sengaja main?
Yang bikin makin panas, sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Diam saja. Padahal publik berhak tahu uang itu dipakai bagaimana, kenapa bisa lebih bayar, dan kapan dikembalikan.
Kalau dibiarkan, ini bukan cuma soal laporan BPK lagi. Bisa merembet ke ranah hukum. Dan kalau sudah sampai situ, ceritanya bukan lagi administrasi tapi pertanggungjawaban.
(Ris)


















