PotretOne.com, Sanana – Dugaan kasus korupsi Biaya Tak Terdu atau BTT tahun 2021 senilai Rp. 28 milyar yang ditangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula kembali disorati Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Sula.
Aksi yang berlangsung didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, pada Jumat (29/12/2023) kemarin itu, Sekretaris DPD GMNI Maluku Utara, Irfandi Norau mengatakan bahwa hasil audit BPKP kasus BTT 2021 suda diserahkan atau di kantong pihak Kejari Kepulauan Sula.
“Pak Kejari kami datang dan pertanyakan yang belum di tetapkan tersangka kapan di tetapkan tersangka kasus BTT tahun 2021,”ungkap Sekretaris DPD Malut dalam orasinya.
Menurut Irfandi, Hukum hanya diperalatkan sebgai modal untuk melindungi tindakan korupsi. Buktinya, beberapa hari lalu pihak kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi BTT tahun 2021. Namun masi ada kurang lebih 20 orang termasuk Kepala Dinas Kesahatan yang belum di tetapkan tersangka.
Hal ini menunjukan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, terkesan seolah-olah telah melindung orang-orang yang terlibat kasus korupsi tersebut.
“Pak Kejari berapa milyar lagi yang Bapak butuhkan untuk bawa pulang ke Daerah Bapak nantinya,”teriak Irfandi Norau di Depan Kantor Kejari Kepsul.
Bukan Hanya itu, Sekretaris DPD GMNI Malut dalam orasi, Ia juga menduga kuat atas kenjungan Wakapolda Malut di Kepulauan Sula. Karena sempat ada pertemuan khusus Wakapolda Malut bersama unsur Forkompimda dengan Bupati Kepulauan Sula di Istana Daerah (Isda) beberapa hari lalu.
“Kami meduga keras bahwa pertemuan khusus di Istana Daeraha (Isda) itu salah satu agenda adalah membehas kasus korupsi BTT 2021,”ucap Fandi dalam orasinya.
Momentum yang sama juga disampaikan Kabid Advoksi dan Pengkajian Perundan-undangan, Jisman Leko menilai kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dengan sengaja memperlambatkan kasus korupsi BTT 2021.
“We Pak jangan coba-coba melindungi orang-orang yang terlibat kasus korupsi BTT tahun 2021,”teriak Jisman dalam orasinya di depan kantor kejari Kepsul.
Lanjut Jisman, DPC GMNI Kepualauan Sula akan terus menerus mengawal kasus Korupsi BTT tahun 2021 haingga tuntas.
“Kasus ini kami terus-menur mengawal sampai pada orang-orang yang terlibat dalam kasus korupsi BTT tahun 2021 di tetapkan sebagi tersangka termasuk kadis kesehatan, Ibu Suryati Abdullah (SA),”tutupnya. (IN)



















