banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumMaluku UtaraNasionalOtomotifRegionalUncategorized

Tiga Bulan Berlalu, Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur Belum Ditahan Polisi

123
×

Tiga Bulan Berlalu, Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur Belum Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

PotretOne.com, Halut,- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur asal Desa Wosia, Kabupaten Halmahera Utara, menuai sorotan keras dari keluarga korban. Hingga Februari 2026, atau hampir tiga bulan sejak peristiwa terjadi pada 8 Oktober 2025, terduga pelaku berinisial Isto belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran.

Peristiwa tersebut bermula di belakang Toko 88 dan berlanjut hingga ke rumah korban. Dua anak berinisial JL dan IF diduga mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka-luka serta trauma psikologis yang masih dirasakan hingga kini.

banner 728x90

Keluarga korban menilai penanganan perkara oleh Kepolisian Resor Halmahera Utara berjalan lamban dan tidak menunjukkan progres signifikan. Yulisbet Makapile, perwakilan keluarga korban, mengatakan laporan yang diajukan pada malam kejadian tidak langsung diterima oleh pihak kepolisian.

“Kami baru diminta datang kembali keesokan harinya, 9 Oktober 2025, untuk membuat laporan resmi,” kata Yulisbet kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Sejak laporan dibuat, keluarga mengaku telah berulang kali mendatangi Polres Halmahera Utara untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, jawaban yang diterima dinilai normatif dan tanpa kepastian hukum.

“Kami bolak-balik empat sampai lima kali. Jawabannya selalu ‘nanti’ atau ‘masih menunggu visum’. Tidak ada penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Meski visum terhadap korban telah dilakukan, keluarga menilai belum ada langkah konkret dari penyidik. Hingga kini, pemanggilan terhadap korban, saksi, maupun terlapor dinilai tidak berjalan secara intensif. Bahkan, pemanggilan terhadap terduga pelaku beberapa kali tertunda tanpa penjelasan hukum yang terang.

Perkembangan perkara baru terlihat setelah kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Dr. Tommy Sanfaat dan Partners melakukan koordinasi langsung dengan Kapolres Halmahera Utara. Kendati demikian, keluarga menilai ritme penyidikan masih berjalan lambat dan belum mencerminkan keseriusan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Kuasa hukum korban, Dr. Tommy Sanfaat, menegaskan bahwa belum adanya penangkapan maupun penahanan terhadap terduga pelaku menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarganya.

“Kondisi ini berpotensi menghambat pemulihan fisik dan psikologis anak. Jika alat bukti sudah cukup, tidak ada alasan hukum untuk menunda penangkapan dan penahanan,” kata Tommy.

Selain mendesak tindakan tegas dari kepolisian, keluarga korban juga meminta keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yulisbet, lambannya penanganan perkara sejak Oktober hingga Januari menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.

“Kalau tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kami akan membawa perkara ini ke Wasidik Polda Maluku Utara hingga Bareskrim Polri,” ujarnya.

Keluarga berharap Polres Halmahera Utara dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.

(Cheny)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *