PotretOne.com Sanana,- Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Selasa (3/2/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kepulauan Sula tersebut membahas sejumlah laporan BPD terkait dugaan kebijakan dan tata kelola pemerintahan desa yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Sula, Safrin Gailea, mengatakan bahwa dalam RDP tersebut BPD menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti oleh DPRD bersama instansi terkait.
“Salah satu yang disampaikan adalah dugaan aktivitas pemerintahan desa yang dilakukan di rumah pribadi kepala desa, bukan di kantor desa,” ujar Safrin kepada wartawan usai RDP.
Selain itu, BPD juga melaporkan adanya dugaan pungutan dalam pengurusan Surat Keterangan Desa yang digunakan masyarakat sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Menurut keterangan BPD, masyarakat yang mengurus surat keterangan tersebut diminta sejumlah uang. Hal ini masih sebatas laporan dan perlu dibuktikan lebih lanjut,” jelasnya.
BPD Desa Leko Kadai juga menyampaikan keluhan terkait hak keuangan mereka yang disebut belum diterima.
“Ada laporan bahwa selama lebih dari satu tahun, BPD belum menerima gaji maupun tunjangan. Ini juga akan kami klarifikasi melalui mekanisme yang ada,” kata Safrin.
Selain itu, dalam RDP turut dibahas laporan mengenai pengadaan mesin dan bodi ketinting sebanyak 14 unit yang diduga tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat sasaran.
“BPD menyampaikan bahwa sebagian penerima bantuan tersebut adalah aparat desa. Namun hal ini masih membutuhkan data dan bukti pendukung,” ujarnya.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Sula meminta BPD untuk segera menyampaikan laporan resmi secara tertulis disertai dokumen dan bukti yang lengkap.
“Kami meminta agar laporan disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan data yang valid. DPRD tidak bisa menindaklanjuti hanya berdasarkan penyampaian lisan,” tegas Safrin.
Ia menambahkan, Komisi I DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan dinas-dinas terkait guna melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan BPD.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas terkait agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan sesuai aturan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, BPD Desa Leko Kadai juga menyampaikan aspirasi agar Bupati Kepulauan Sula mempertimbangkan evaluasi terhadap Penjabat Kepala Desa Leko Kadai, Nurlinda.
“Permintaan itu kami catat sebagai aspirasi. Selanjutnya akan kami sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Safrin.
(RA)


















