PotretOne.com, Halbar,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Halmahera Barat menegaskan dukungannya terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan tersebut disampaikan Sekretaris DPC GMNI Halmahera Barat, Nicolaus Aji Pratama, menyatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk pengaturan ketatanegaraan yang paling ideal.
Presiden sebagai kepala pemerintahan dinilai perlu memiliki kendali langsung terhadap institusi strategis negara di bidang keamanan dan penegakan hukum guna menjamin stabilitas nasional, efektivitas kerja, serta akuntabilitas Polri.
Menurut Nicolaus, pengaturan tersebut telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kedudukan Polri di bawah Presiden diatur secara tegas dalam Pasal 7 Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, serta diperkuat oleh berbagai peraturan perundang-undangan lainnya dalam sistem hukum nasional.
“Secara hukum, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politis, melainkan amanat konstitusi. Karena itu, wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Ia menilai, jika Polri berada di bawah kementerian, maka rantai komando akan menjadi panjang dan tidak efektif. Hal tersebut berpotensi menghambat kinerja Polri serta melemahkan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebaliknya, penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai memberikan garis komando yang jelas, memperkuat koordinasi nasional lintas sektor, serta menjaga profesionalisme dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
“Atas dasar itu, DPC GMNI Halmahera Barat secara tegas menolak segala bentuk wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk konsisten menjalankan amanat konstitusi dan menjaga sistem ketatanegaraan yang telah disepakati pasca-reformasi,” tutup Nicolaus.
(GN)



















