PotretOne.com, Sanana,- Upaya administrasi terhadap tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi ditempuh oleh Rudi Duwila melalui kuasa hukumnya, Irfan Umanailo. Langkah ini dilakukan sebagai tahapan awal sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Rabu, (31/12/2025).
Upaya administrasi tersebut berkaitan dengan tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula. Pelaporan itu didasarkan pada Surat Plt. Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024, perihal surat pengantar tertanggal 13 September 2024.
Selain itu, Inspektorat juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pohea Tahun Anggaran 2022 kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Seluruh rangkaian keberatan administrasi tersebut disampaikan secara resmi pada 29 Desember 2025 sebagai bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh kliennya.
Kuasa hukum Rudi Duwila, Irfan Umanailo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kliennya menilai terdapat kekeliruan dan ketidakcermatan dalam proses pemeriksaan hingga pelaporan yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Upaya administrasi ini merupakan hak klien kami yang dijamin undang-undang sebelum menempuh jalur gugatan ke PTUN. Kami menilai Inspektorat tidak mengakomodasi secara utuh dokumen perbaikan dan tindak lanjut yang telah disampaikan,” ujar Irfan.
Melalui surat resmi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:
1. Menerima secara utuh dokumen perbaikan dan tindak lanjut yang telah diajukan oleh kliennya atas nama Rudi Duwila;
2. Mengkaji dan menganalisis kembali dokumen-dokumen tersebut, dan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka Inspektorat wajib secara tegas mencabut laporan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa dan ADD Desa Pohea Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula;
3. Menyerahkan seluruh dokumen perbaikan dan tindak lanjut klien kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula sebagai bagian dari transparansi dan keadilan proses hukum;
4. Menarik kembali hasil audit investigatif yang menjadi dasar terbitnya Surat Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sula.
Irfan menegaskan, apabila Inspektorat tidak menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan, maka pihaknya akan melanjutkan perkara ini ke PTUN Ambon.
“Langkah hukum lanjutan akan kami tempuh apabila upaya administratif ini tidak direspons secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan upaya administrasi tersebut.



















