Potretone.com, Sanana,- Penunjukan Samsul Pauwah sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai polemik. Samsul secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap jabatan tersebut dan meminta agar segera dicopot. Ia menilai kebijakan penunjukan oleh Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsi Mus (FAM), tidak adil dan justru merugikannya secara struktural maupun sosial.
Menurut Samsul, jabatan Pj Kepala Desa yang disematkan kepadanya tidak dibarengi dengan peningkatan pangkat maupun kesejahteraan, sementara beban kerja dan tekanan di lapangan justru sangat besar.
“Pangkat saya tidak naik, tunjangan tidak sebanding, tapi tanggung jawabnya besar. Ini jabatan yang menurut saya tidak adil,” tegas Samsul kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Ia mengaku menyesal menerima penunjukan tersebut. Selain harus menjalankan roda pemerintahan desa, Samsul juga mengaku menghadapi tuntutan sosial yang tinggi dan tidak terukur, tanpa adanya perlindungan maupun kepastian status dari pemerintah daerah.
Di tengah polemik jabatan, Samsul juga membantah keras tuduhan pungutan liar (pungli) dan penggelapan dana desa yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru memperkeruh situasi, seolah dirinya dijadikan sasaran atas persoalan yang lahir dari kebijakan penunjukan itu sendiri.
Penolakan terhadap jabatan Pj Kades Falabisahaya juga disampaikan Samsul melalui pesan WhatsApp pribadi yang diterima wartawan. Dalam pesan tersebut, ia secara gamblang menolak jabatan yang diberikan dan meminta agar segera diberhentikan.
“Kalau ada yang bisa memberhentikan saya dari jabatan Pj Kades, saya akan kasi uang,” tulis Samsul dalam pesan tersebut.
Pernyataan ini semakin menegaskan sikap Samsul yang menilai jabatan Pj Kepala Desa Falabisahaya bukan hanya tidak menguntungkan, tetapi juga berpotensi menyeretnya ke persoalan hukum dan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula maupun Bupati Hj. Fifian Adeningsi Mus belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan pencopotan tersebut maupun kritik terhadap kebijakan penunjukan Pj Kepala Desa.



















