Potretone.com, Sanana,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
Pada Rabu, 17 Desember 2025, Tim Penyidik Kejari Kepulauan Sula secara resmi menahan tersangka berinisial ANM alias AM setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Desember 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1695/Q.2.14/Fd.2/12/2025.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan perkara pengadaan BMHP yang telah lebih dahulu diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan terpidana atas nama Muhammad Bimbi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muhammad Yusri selaku penyedia barang/jasa.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, ANM alias AM diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan BMHP di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tanggal 11 September 2023, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,62 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sanana.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara di sektor pelayanan publik.



















