banner 728x90
banner 728x90
BeritaNasional

PKN Raih 7 Penghargaan Nasional: Bukti Nyata Peran Rakyat dalam Pemberantasan Korupsi

18
×

PKN Raih 7 Penghargaan Nasional: Bukti Nyata Peran Rakyat dalam Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Potretone.com, Jakarta,- Organisasi masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam perjuangannya memberantas korupsi. Hingga September 2025, PKN telah menerima tujuh piagam penghargaan resmi dari berbagai institusi negara, termasuk Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.

Prestasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu dini hari, 10 September 2025, bertempat di kantor pusat PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.

banner 728x90

“Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas dedikasi PKN dalam mendukung aparat penegak hukum mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” ujar Patar Sihotang kepada awak media.

Piagam penghargaan yang diterima PKN diberikan sebagai bentuk apresiasi atas laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berhasil ditindaklanjuti hingga pelakunya dijatuhi hukuman. Adapun beberapa kasus menonjol yang menjadi dasar penghargaan antara lain:

1. Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kerugian Negara: Rp1,4 miliar Penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.

2. Dinas Kelautan dan Perikanan, Waropen Papua Kerugian Negara: Rp789 juta Penghargaan dari: Kapolres Waropen

3. Pemerintah Kabupaten Tuban, Jawa Timur Kerugian Negara: Rp500 juta Penghargaan dari: Kapolres Tuban

4. Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura Penghargaan dari: Bupati Bangkalan Atas kontribusi dalam penertiban administrasi dan pencegahan korupsi

5. Dana Desa, Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat Penghargaan dari: Kapolres Tanah Datar

6. Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, Kerugian Negara: Rp5 miliar Penghargaan dari: Kejaksaan Agung

7. Dana Desa/Kampung, Kabupaten Supiori Papua Penghargaan dari: Kapolres Supiori

Keberhasilan ini selaras dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Patar, kerja PKN didasari oleh amanat konstitusi dan semangat gotong royong rakyat dalam membela negara.

“Kami tidak asal lapor. Semua laporan kami disusun dengan kajian, data, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan yang terpenting, kami kawal sampai selesai,” tegasnya.

Patar juga menekankan bahwa PKN bekerja dengan pendekatan sistematis melalui doktrin internal yang disebut “Cari, Temukan, Laporkan.” Setiap laporan berasal dari pengawasan langsung di lapangan dan jaringan masyarakat sipil.

Saat ini, PKN masih memantau perkembangan 10 laporan dugaan korupsi lainnya yang sedang dalam tahap penyidikan di beberapa Polda dan Kejaksaan Tinggi.

Mengakhiri pernyataannya, Patar berharap agar ke depan semakin banyak elemen masyarakat yang terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami percaya, semakin banyak rakyat yang terlibat, semakin kecil ruang gerak koruptor. Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tapi pelecut semangat bagi kami untuk terus membela kepentingan negara dan rakyat,” tutupnya. (Rls)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, akhirnya masuk babak baru. Berkas kasusnya suda diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada 13 April 2026 dan sekarang masi di periksa apakah suda lengkap (P21) atau belum. 

Berita

Potretine.com, Sanana,- Proyek pembangunan tower di Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, kini disorot tajam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat. Proyek bernilai lebih dari Rp3 miliar itu diduga kuat tidak menjalankan prinsip transparansi setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Selasa, (14/4/2026).