banner 728x90
Berita

Diduga Oknum APH Berani Buka Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, Hingga Tampak Diberi Aman Oleh Pihak Kepolisian

16
×

Diduga Oknum APH Berani Buka Aktivitas Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, Hingga Tampak Diberi Aman Oleh Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Medan – pemerintah sudah melakukan pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM), dan telah melakukan penggerebekan terhadap lokasi lokasi yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM ilegal.

Meski demikian, masih ada sejumlah oknum yang berani dengan menimbun dan mengolah BBM secara ilegal.

banner 728x90

Seperti lahan parkir truk di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli yang diduga dikelola sebagai lokasi penimbunan dan pengelolaan BBM ilegal.

Pengamatan wartawan, Jumat 27 Juni 2025 lahan yang kerap dijadikan lahan parkir sejumlah truk tersebut terlihat juga keluar masuk mobil pick cup yang diduga mengangkut BBM untuk diolah.

Warga sekitarĀ  yang enggan disebutkan nama mengatakan, kami tahunya lahan bagian depan dipakai untuk parkir truk yang bagian belakang kurang tahu.

Lebih lanjut disampaikannya, warga kerap melihat mobil pick up yang telah dimodifikasi kerap keluar masuk kedalam lokasi parkir tersebut.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal itu solar subsidi dan jelas melanggar karena mereka menimbun BBM bersubsidi.
Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.(wt)

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sanana,- Proyek pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp6,19 miliar yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 hingga kini belum juga rampung. Proyek yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik itu justru terhenti dan diduga mangkrak setelah pekerjaan fisik tidak dilanjutkan pada 2024.

banner 728x90