banner 728x90
banner 728x90
Berita

SPBU No. 14.285.679 Tandun Salurkan Pengisian Minyak Subsidi Mengunakan Jerigen, Diduga Dibiarkan Polsek Tandun

58
×

SPBU No. 14.285.679 Tandun Salurkan Pengisian Minyak Subsidi Mengunakan Jerigen, Diduga Dibiarkan Polsek Tandun

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Rohul – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan lintas Rokan Hulu tepatnya di Kecamatan Tandun dengan nomor 14.285.679 yang melayani pembelian Pertalite dengan jerigen yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (Pengencer)diduga dibiarkan oleh pihak penegak hukum Polsek Tandun. (13/11)

Hasil penelusuran di lokasi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite yang mengisi menggunakan jerigen berbahan pelastik,diduga SPBU ini sudah tabrak aturan yang berlaku.

banner 728x90

Pasalnya, telah mendapati satu jalur motor sedang melakukan aktifitas pengisian dan pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 5 liter sampai 15 liter dengan berbolak balik mengisi,Tanpa mengantongi surat izin. Loh kok bisa?

Saat berada di SPBU tersebut pada hari Rabu malam 12 November 2024 pukul 21:40 wib , awak media ini menemukan aktifitas pengisian BBM Subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dan awak media ini juga langsung mencari pengawas SPBU tersebut namun tidak ada ditempat, sampai awak media ini mengkonfirmasi kepada pengawas yang pada saat itu petugas SPBU tersebut memberikan nomor whatsappnya pengawas. SPBU no.14.285.679 Tandun, yang tabrak aturan migas

Mengacu standar HSSE, Jerigen yang boleh digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.

Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.

Karena sesuai dengan aturan, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Aturan ini berlaku karena Pertalite telah berubah statusnya dari Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Sesuai dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017, Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung, seperti untuk sektor transportasi dan kebutuhan rumah tangga.

Pihak Pengawas Pertamina (BPH) ,Polres Rohul atau dinas terkait harus cek kesalahan dan kecurangan yang terjadi di SPBU Tandun yang sangat berdekatan dengan Polsek Tandun dan tindak tegas kepara pelaku yang menampung minyak yang tidak mengantongi izin tersebut dan beri sanksi tegas ke SPBU tersebut.

Team awak media juga sudah mencoba mengkonfirmasi pihak pengawas SPBU melalui via whatsapp namun tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Penulis : Ptr

 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *