Potretone.com Bengkalis(Riau) – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalan Sultan Syarif Kasim Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Benglalis-Riau dengan nomor 16.287.055 melayani pembelian Pertalite dengan jerigen yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (Pengencer).
Hasil penelusuran di lokasi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memfasilitasi pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi dengan jenis Pertalite yang mengisi menggunakan jerigen pelastik,diduga SPBU ini sudah tabrak aturan yang berlaku.
Pasalnya, telah mmendapati satu gerobak motor sedang melakukan aktifitas pengisian dan pengangkutan pertalite dengan menggunakan Jerigen berkapasitas 35 liter dengan jumlah 15 jerigen. Tanpa mengantongi surat izin. Loh kok bisa?
Dokumentasi, tampak pembeli menggunakan jerigen yang hebatnya bisa mengisi langsung sendiri tampa harus dengan petugas SPBU
Saat berada di SPBU tersebut pada hari jum’at 11 Oktober 2024 pukul 16:59 wib, awak media ini menemukan aktifitas pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen dan awak media ini juga langsung mengkonfirmasi kepada pembeli yang menggunakan jerigen mengatakan pihak SPBU memperolehkan untuk mengisi menggunakan jerigen.
“Disini untuk mengisi jerigen diperbolehkan dan ini juga untuk kami jual lagi di dipinggiran jalan desa tenggayun,” imbuh pihak pembeli yang menggunakan jerigen.
Dan juga di sambut oleh petugas SPBU yang menyampaikan, “Tidak ada larangan di SPBU ini untuk mengisi jerigen,” ujar petugas SPBU wanita yang memakai seragam SPBU merah putih.
Media ini sebelumnya sudah pernah mencoba mengkonfirmasi hal itu ke pihak Pertamina selaku otoritas yang menyediakan dan melayani kebutuhan bahan bakar minyak dan gas bumi.
“Pembelian menggunakan jerigen untuk kendaraan transportasi non darat di bolehkan asal ada surat rekomendasi dari dinas atau instansi terkait, serta mengacu pada standar HSSE,” tulis Pihak Pertamina melalui pesan internet.
Mengacu standar HSSE, Jerigen yang digunakan harus bermaterial logam. Jerigen plastik tidak dibenarkan, karena terkait kandungan segitiga api yakni BBM, Panas, dan Udara Cukup.
Namun bicara soal izin rekomendasi dinas terkait, ambil contoh nelayan bahwa mereka diperbolehkan membeli BBM dengan menggunakan jerigen setelah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kelautan & Perikanan setempat.
Padahal sesuai dengan aturan, Pertamina melarang SPBU melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali. Aturan ini berlaku karena Pertalite telah berubah statusnya dari Jenis Bahan Bakar Umum menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Sesuai dalam Surat Edaran Menteri (SE) ESDM No. 13/2017, Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung, seperti untuk sektor transportasi dan kebutuhan rumah tangga.
Penulis : R. Putra






















