Potretone.com, Sanana (Malut) – Polres Kepulauan Sula, gelar rapat kordinasi dan sosialisasi terkait tata cara perizinan serta penggunaan badan jalan. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang aula Polres Kepulauan Sula, pada Jumat (7/6/24) kemarin.
Dalam Rapat kordinasi tersebut di hadiri oleh Polres Kepsul, Pemda Kepsul, DPRD, Kodim 1510/Sula, MUI Kepsul, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat. Kemudian rapat kordinas itu telah melahirkan satu kepsepakan bersama terkait pembatasan waktu acara pesta joget (Ronggeng).
Usai rakor, Kapolres Kepsul, AKBP Kodrat Muh Hartanto S.I.K kembali memimpin pemusnahan ribuan minuman keras (Miras) jenis captikus dan bir bintang yang di pusatkan di halaman depan Polres.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan ribuan botol minuman keras (Miras) yang dimusnakan hari ini merupakan hasil rajia dari bulan januari-mei tahun 2024.
“Kegiatan rajia yang di lakukan oleh Porles Kepulauan mulai dari bulan Januari-mei, dan berhasil menyita 1.681 botol miras. Ada beberapa titik yang menjadi pusat razia miras, yakni di Pelabuhan Sanana dan dilingkungan masyarakat,”jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan tindakan pemberantasan miras di Kepulauan sula terus dilakukan sehingga angka peningkatan penjualan miras di Kepulauan sula semakin berkurang.
“Polres tetap berupaya melakukan kiatan pemberantasan terhadap miras agar supaya peningkatan penjualan miras di Kepulauan sula semakin berkurang,”tegasnya.
Tambah Kapolrese, kasus penjualan minuman keras ini sejumlah pelakunya sudah di proses dan bahkan sudah disidangkan.
“Alhamdulillah, lima pelaku pengedar miras suda di tangkap dan disidangkan, sedangkan yang lain masi dalam tahapan penyelidikan,”jelasnya. (RA)


















