banner 728x90
Berita

Viral Di Media Sosial Aksi Kekerasan Di Lakukan Oleh 3 Orang Remaja, Ini Penyebabnya Simak Penjelasannya

21
×

Viral Di Media Sosial Aksi Kekerasan Di Lakukan Oleh 3 Orang Remaja, Ini Penyebabnya Simak Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Jayapura – Press release tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berlangsung di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Senin, 29/04 sore.

Kasus kekerasan tersebut sebelumnya viral di media sosial, dimana aksi kekerasan yang dilakukan oleh 3 orang remaja wanita berinisial FY (17), SE (17) dan PP, yang masih dalam pencarian atau DPO terhadap seorang remaja wanita berinisial RAQA (16).

banner 728x90

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari kami 25 April 2024 di lapangan basket Pasar Lama Sentani.

“Awalnya korban dijemput oleh saudara saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut, selanjutnya korban dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara) dimana disitu sudah menunggu ketiga pelaku, PP kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan ke korban “kenapa ko jalan dengan sa pu laki”, (lelaki yang dimaksud ialah saksi AP), sehingga korban menjawab “saya tidak jalan dengan ko pu laki” tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, melihat kejadian tersebut anggota Pos Polisi Pasar Lama kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit. Hingga saat ini korban masih dirawat di RS. Yowari akibat luka lebam saat pengeroyokan tersebut.

“2 pelaku sudah kami tahan sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pencarian kami, sedangkan untuk saksi AP masih dalam pemeriksaan, selain itu ada barang bukti berupa Handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian, mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.

banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Lampung Selatan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus mematangkan persiapan pelaksanaan Paperahan atau Sedekah Bumi yang akan digelar pada Jumat (31/7/2026) di Desa Sumur Kumbang, Kecamatan Kalianda. Tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun itu diproyeksikan menjadi salah satu ikon wisata budaya Kabupaten Lampung Selatan tanpa menghilangkan nilai sakral yang melekat di dalamnya.

Berita

Bandar Lampung,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga menghubungkan Medan dan Bali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menggagalkan penyelundupan enam kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai pembawa serta penerima barang.

Berita

Sanana,- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sula terus menjadi perhatian publik. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kepulauan Sula mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik.

Berita

Sanana,- Lambannya tindak lanjut terhadap laporan dugaan penggelapan yang diajukan mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, SE, memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penegakan hukum di Polres Kepulauan Sula. Melalui kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba, S.H., M.H., pelapor meminta penyidik segera mengaktifkan kembali penanganan perkara setelah upaya penyelesaian damai yang menjadi dasar pencabutan laporan dinilai gagal total.

banner 728x90