banner 728x90 banner 728x90
BeritaDaerahWilayah

Warga Desa Bara Blokir Aktivitas PT SAFI: Tuding Serobot Lahan dan Rusak Tanaman

362
×

Warga Desa Bara Blokir Aktivitas PT SAFI: Tuding Serobot Lahan dan Rusak Tanaman

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Bursel,- Masyarakat Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Maluku, melakukan aksi blokade terhadap PT SAFI sebagai bentuk penolakan atas aktivitas perusahaan yang dianggap ilegal dan merugikan warga. Selasa (30/9/25).

Aksi ini dipimpin oleh para pemuda dan tokoh masyarakat Desa Bara, yang secara tegas menyatakan bahwa PT SAFI telah melanggar hak-hak warga atas tanah dan tanaman yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami tidak bisa tinggal diam ketika lahan kami dirusak tanpa izin dan tanpa proses yang adil,” ujar salah satu warga dalam orasinya.

Warga menuding bahwa PT SAFI melakukan kegiatan penggusuran dan pembukaan lahan tanpa adanya sosialisasi, musyawarah, atau izin yang sah dari masyarakat. Mereka menyampaikan lima poin tuntutan dalam surat pemberitahuan resmi yang diserahkan kepada pihak berwenang:

1. Hentikan seluruh aktivitas PT SAFI di wilayah Desa Bara sampai perusahaan memiliki izin resmi dan mendapat persetujuan dari masyarakat.

2. Batalkan hasil mediasi di Polres Buru karena dianggap dilakukan di bawah tekanan dan tidak sesuai asas hukum yang berlaku.

3. Berikan ganti rugi tanaman warga yang digusur, dengan nilai yang ditentukan melalui musyawarah mufakat.

4. Hentikan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanah dan lingkungan hidup mereka.

5. Libatkan lembaga independen dalam penyelesaian konflik lahan, agar prosesnya berjalan adil dan transparan.

Dokumentasi: Pemuda dan Warga, Aksi Penolakan PT. Safi. 

Selain lima poin pernyataan sikap, Warga juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak berpihak kepada masyarakat. Hingga kini, tidak ada penyelesaian konkret terkait pengaduan perusakan tanaman dan penguasaan lahan oleh PT SAFI.

“Kami sudah lapor ke berbagai pihak, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Aparat terkesan tutup mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Sengketa lahan ini bukan hal baru. Warga menyebut konflik dengan PT SAFI sudah berlangsung sejak tahun lalu, namun belum ada penyelesaian yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Aksi ini juga merujuk pada Surat Keputusan Kepala Desa Bara dan surat pemberitahuan resmi dari Dinas Pertanahan Kabupaten Buru yang menyatakan bahwa aktivitas perusahaan di wilayah tersebut belum legal.

“Kami sudah cukup sabar. Tanaman kami digusur, tanah kami diambil alih tanpa kami tahu, tanpa sosialisasi, dan tanpa ganti rugi. Kami menolak seluruh aktivitas PT SAFI sampai ada kejelasan hukum yang sah dan keterlibatan penuh dari masyarakat. Ini bukan sekadar konflik lahan, ini tentang hak hidup kami sebagai warga Desa Bara,”tutupnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *