banner 728x90
banner 728x90banner 728x90
Berita

Tidak Ada Jalan Penyelesaian, Jajaran SPPP Turun Aksi Bersama Rombongan DiGerbang PT SDO Hingga Api Membara

156
×

Tidak Ada Jalan Penyelesaian, Jajaran SPPP Turun Aksi Bersama Rombongan DiGerbang PT SDO Hingga Api Membara

Sebarkan artikel ini

Potretone.com Dumai – Ratusan masa dari jajaran Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SP3), Serikat Pekerja Sungai Sembilan dan Laskar Melayu Bersatu Sungai Sembilan, Serikat Aliansi Buruh turun dan FAP TEKAL Dumai lakukan Aksi Demo di pintu gerbang PT. SDO. (24/02/2025)

Sebelum berlangsung aksi demo pada pagi hari sudah dilakukan mediasi di kantor PAC PP Sungai Sembilan yang di mediasikan oleh Kasat Intelkam Polres Dumai bersama Kapolsek Sungai Sembilan namun tidak juga membuahkan hasil, seusai itu masa begerak ke KSOP Dumai juga untuk mediasi namun sampai jam 12 siang tidak ada juga tidak ada titik terang dari pihak perusahaan, hal ini membuat geram para masa aksi hingga berakhir turun lakukan aksi demo di pintu Gerbang PT SDO.

Tuntutan aksi demo masa meminta Kenaikan upah buruh sesuai dengan aturan undang undang kementrian perhubungan laut yang saat ini aturan undang-undang tersebut dilanggar atau tidak dilaksanakan oleh PT SDO Dumai.

Gerbang perusahaan tersebut dikawal oleh puluhan kepolisian Polres dan Aksipun berakhir di pemblokiran pintu masuk PT SDO dengan membaranya api dari pembakaran ban di pintu masuk perusahaan.

Jika tidak ada jalan penyelesaian dari pihak perusahaan, masa aksi demo akan bertambah banyak dan pemblokiran seluruh mobil yang akan masuk ke perusahaan hingga pihak GM Perusahaan keluar dan duduk bersama para aksi demo untuk menyelesaikan masalah tuntutan tersebut. (Putra)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PotretOne.com Sanana,- Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai sorotan tajam dari kalangan DPC GMNI Kepulauan Sula, Bidang Sarinah, Mereka mempertanyakan langkah Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS alias Iskandar meski ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.