SANANA, POTRETONE.com,-Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap TAH alias Andini di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menghadapi kendala. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah masa waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara berakhir.
Di tengah belum tuntasnya pelengkapan berkas, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula kembali menjanjikan pengiriman perkara pada pekan depan.
Kepolisian menyebut pemeriksaan korban dan saksi menjadi bagian dari kendala yang dihadapi. Namun, perkembangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban jelas, terutama mengenai kelengkapan penyidikan, tindak lanjut petunjuk jaksa, dan status penahanan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, mengatakan, jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara dan memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan formil maupun materiil.
“Perkaranya KDRT atas nama korban tersebut sudah masuk berkas perkaranya di Kejari Sula dan sudah dilakukan penelitian berkas oleh jaksa peneliti yang kami tunjuk. Kemudian diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi kekurangan formil dan materiil dari berkas tersebut,” kata Juli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (23/10/2026).
Menurut Juli, penyidik belum mengembalikan berkas perkara setelah petunjuk jaksa diberikan. Ketika masa 14 hari terlampaui, kejaksaan kemudian mengembalikan SPDP kepada penyidik sesuai prosedur yang berlaku.
Juli menegaskan, langkah tersebut bukan berarti perkara dihentikan. Penyidik masih dapat melanjutkan proses hukum setelah memenuhi petunjuk jaksa dan mengirimkan kembali dokumen yang diperlukan.
“Pengembalian SPDP kepada penyidik ini bukan berarti perkaranya berhenti. Jika nantinya petunjuk jaksa peneliti telah dipenuhi teman-teman penyidik, silakan dimasukkan atau dikirimkan kembali berkas perkara dimaksud yang sudah dilengkapi petunjuk-petunjuk jaksa dengan SPDP baru atau lanjutan,” ujarnya.
Tenggat 14 Hari Terlampaui, Pemeriksaan Korban dan Saksi Disorot
Kanit PPA Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanilo, membenarkan bahwa penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atau P-19.
Ikbal menjelaskan, salah satu kendala berkaitan dengan pemeriksaan korban yang disebut harus menunggu pendampingan pengacaranya, Fadli. Ia menilai korban sebenarnya dapat didampingi oleh Fahrudin yang saat itu berada di Kepulauan Sula.
Kendala lain muncul dalam pemeriksaan saksi. Ikbal mengatakan, saksi bernama Akbar telah dipanggil dua kali, tetapi belum dapat hadir. Saksi tersebut baru diperiksa pada Rabu (21/10/2026).
Menurut Ikbal, pemeriksaan yang belum tuntas tersebut menyebabkan masa pelengkapan berkas selama 14 hari berakhir sebelum seluruh petunjuk jaksa dipenuhi.
“Untuk pengembalian SPDP karena waktu melengkapi berkas perkara 14 hari kemarin, korban sendiri juga dipanggil untuk diperiksa, harus menunggu pengacara Pak Fadli. Padahal bisa saja didampingi oleh Om Fahrudin yang sementara berada di Sula setelah periksa korban. Saksi Akbar sendiri dipanggil dua kali tidak bisa hadir sampai hari Rabu tanggal 21 Oktober baru dapat diperiksa, dan waktunya sudah selesai 14 hari sehingga jaksa kembalikan SPDP karena sudah selesai waktunya,” kata Ikbal.
Penjelasan tersebut memperlihatkan adanya hambatan dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan. Namun, publik masih memerlukan keterangan lebih lengkap mengenai tahapan yang telah dilakukan penyidik, petunjuk jaksa yang belum dipenuhi, serta langkah konkret untuk mencegah keterlambatan serupa.
Polisi Kembali Targetkan Pekan Depan
Ikbal memastikan pengembalian SPDP tidak menghentikan penyidikan. Polisi, kata dia, akan mengirimkan kembali SPDP lanjutan beserta berkas perkara setelah petunjuk jaksa dipenuhi.
“Penyidikannya tetap jalan. Akan dilakukan pengiriman kembali SPDP untuk melanjutkan proses penyidikan disertai pengiriman kembali berkas perkara,” ujarnya.
Penyidik juga masih perlu mencari saksi yang melihat langsung kejadian serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Dengan masih adanya kebutuhan untuk melengkapi keterangan saksi dan memeriksa bukti lain, target pengiriman berkas pada pekan depan menjadi hal yang perlu dipantau secara konkret.
Publik bukan hanya membutuhkan pernyataan bahwa perkara masih berjalan, melainkan juga penjelasan mengenai perkembangan pemenuhan petunjuk jaksa dan kepastian tahapan hukum selanjutnya.
Status Penahanan Tersangka Belum Terjawab Tuntas
Di luar persoalan kelengkapan berkas, status penahanan tersangka juga menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi.
Dalam keterangannya, Ikbal lebih banyak menjelaskan kendala pemeriksaan korban dan saksi serta rencana pengiriman kembali berkas perkara. Adapun status penahanan tersangka dan dasar pertimbangan hukum yang mendasarinya masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara, tanpa membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ikbal meminta agar konfirmasi lanjutan mengenai perkara disampaikan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) atau Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kepulauan Sula.
“Kalau untuk konfirmasi berita nanti langsung saja ke kantor, ke Kasat atau ke Kasi Humas. Jangan sampai saya mendapat teguran, karena semua konfirmasi ke media harus melalui Kasat atau Kasi Humas,” katanya.
Janji Pengiriman Berkas Perlu Dibuktikan
Pengembalian SPDP menjadi penanda bahwa proses administrasi dan penyidikan perkara ini masih membutuhkan tindak lanjut. Kejaksaan menyatakan perkara tidak berhenti, sedangkan kepolisian mengaku masih melengkapi petunjuk yang diberikan.
Kini, perhatian tertuju pada kemampuan penyidik memenuhi kekurangan berkas dan merealisasikan target pengiriman kembali perkara pada pekan depan.
Kepolisian perlu menjelaskan secara terukur apa saja yang telah dilengkapi, apa yang masih menjadi kendala, dan bagaimana perkembangan penanganan perkara tersebut. Kejelasan mengenai status penahanan tersangka juga perlu diberikan melalui keterangan resmi.
Penanganan dugaan KDRT tidak cukup hanya dinyatakan masih berjalan. Perkembangan penyidikan perlu dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan tahapan yang telah dilakukan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi identitas korban.
selain itu, Keluarga korban inisial TAH alis Andini kini menunggu tindak lanjut nyata dari penyidik, bukan sekadar pengulangan target penyelesaian yang belum dibuktikan. (Ris)

















