POTRETONE.com, SANANA,- Kuasa hukum TAH alias Andini, Fadli Wambes, membantah pernyataan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, Ikbal Umanailo, yang menyebut pemeriksaan korban dan saksi menjadi kendala dalam pelengkapan berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fadli menilai penjelasan tersebut tidak sesuai dengan kronologi koordinasi dan pemeriksaan yang diketahuinya. Ia justru mempertanyakan langkah penyidik dalam memanfaatkan waktu 14 hari untuk memenuhi petunjuk jaksa sebelum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Fadli, pemeriksaan korban telah dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sedangkan saksi diperiksa pada Jumat, 9 Oktober 2026. Karena itu, ia membantah bahwa dirinya menghambat pemeriksaan korban sebagaimana yang tersirat dalam penjelasan Kanit PPA.
“Jangan sampai persoalan ini justru dibebankan kepada kuasa hukum korban. Saya sudah berkoordinasi dengan Kanit PPA mengenai pemeriksaan. Saksi diperiksa pada 9 Oktober, sedangkan korban pada 13 Oktober 2026. Lalu, di mana letak kendala yang disebut berasal dari saya?” kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/10/2026).
Bagi Fadli, persoalan yang perlu dijawab penyidik bukan sekadar alasan ketidakhadiran saksi, melainkan sejauh mana petunjuk jaksa telah ditindaklanjuti dan mengapa pelengkapan berkas belum selesai sesuai tenggal yang diberikan.
Fadli Pertanyakan Penggunaan Waktu 14 Hari
Fadli menjelaskan, dalam koordinasi dengan Ikbal, ia meminta agar pemeriksaan saksi dilakukan terlebih dahulu, disusul pemeriksaan korban setelah dirinya kembali dari kegiatan di luar daerah.
Ia mengatakan, pemeriksaan saksi dan korban kemudian berlangsung pada tanggal yang telah disebutkannya.
Atas dasar itu, Fadli meminta penyidik menjelaskan secara rinci tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk upaya pemanggilan saksi Akbar yang menurut Ikbal baru dapat diperiksa pada Rabu, 21 Oktober 2026.
“Kalau jaksa memberikan waktu 14 hari untuk melengkapi petunjuk, penyidik seharusnya memanfaatkan waktu itu secara maksimal. Ketika saksi belum hadir, harus ada langkah yang jelas. Jangan sampai tenggal berakhir, SPDP dikembalikan, kemudian keterlambatan seolah-olah menjadi tanggung jawab pendamping korban,” ujarnya.
Ia menilai penjelasan Kanit PPA belum memberikan gambaran lengkap mengenai upaya penyidikan selama masa pelengkapan berkas.
Fadli pun meminta agar kronologi pemeriksaan, pemanggilan saksi, dan pemenuhan petunjuk jaksa dijelaskan berdasarkan dokumen resmi sehingga persoalan tersebut tidak berhenti pada perbedaan pernyataan antara penyidik dan kuasa hukum.
SPDP Dikembalikan, Profesionalitas Penyidikan Dipertanyakan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, menjelaskan bahwa jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara dan memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan formil maupun materiil.
Karena berkas belum kembali dilengkapi setelah tenggat 14 hari berakhir, kejaksaan mengembalikan SPDP kepada penyidik.
Juli menegaskan, pengembalian SPDP bukan berarti perkara dihentikan. Penyidik tetap dapat melanjutkan proses hukum dengan memenuhi petunjuk jaksa dan mengirimkan kembali berkas beserta SPDP baru atau lanjutan.
Fadli tidak mempermasalahkan bahwa perkara masih dapat dilanjutkan. Namun, ia mempertanyakan mengapa penanganan perkara yang telah berjalan berbulan-bulan itu masih belum memberikan kepastian yang diharapkan korban.
”Pengembalian SPDP memang bukan berarti perkara dihentikan. Tetapi, yang harus dijawab adalah mengapa berkas belum dilengkapi dan apa saja yang sudah dilakukan penyidik. Jangan hanya menyatakan perkara tetap berjalan tanpa menjelaskan perkembangan konkretnya,” kata Fadli.
Menurut dia, pengembalian SPDP seharusnya menjadi momentum bagi penyidik untuk mengevaluasi langkah yang telah ditempuh, memperjelas kekurangan berkas, dan memastikan seluruh petunjuk jaksa ditindaklanjuti.
Ia meminta penanganan perkara tidak terus berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alasan Pencarian CCTV Ikut Disorot
Fadli juga mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut masih mencari saksi yang melihat langsung kejadian serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Fadli, lokasi kejadian berada di depan jalan raya. Ia mempertanyakan apakah penyidik telah menelusuri keberadaan kamera pengawas di sekitar lokasi dan apa hasil dari upaya tersebut.
”Penyidik menyampaikan masih mencari saksi dan memeriksa CCTV. Kami meminta penjelasan konkret, CCTV mana yang sedang dicari dan apa saja upaya yang sudah dilakukan. Jangan hanya menyebut CCTV sebagai kendala tanpa menjelaskan hasil penelusurannya,” ujarnya.
Fadli juga menilai keterangan saksi yang telah diperiksa perlu dijelaskan relevansinya dengan kebutuhan pembuktian perkara. Menurutnya, penyidik perlu memaparkan bukti atau keterangan tambahan yang masih dibutuhkan agar proses pelengkapan berkas dapat dipantau secara jelas.
Meski demikian, ada atau tidaknya rekaman CCTV di lokasi maupun di bangunan sekitar perlu dipastikan melalui penelusuran dan keterangan resmi penyidik.
Status Penahanan Tersangka Belum Terjawab
Selain persoalan pelengkapan berkas, Fadli kembali mempertanyakan status penahanan tersangka.
Ia menyatakan, berdasarkan informasi yang dimilikinya, tersangka telah ditetapkan setelah gelar perkara. Namun, menurutnya, penjelasan mengenai status penahanan masih diperlukan agar korban dan keluarga memperoleh kepastian.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan setelah gelar perkara. Yang kami pertanyakan sekarang adalah bagaimana pertimbangan penyidik mengenai penahanan dan apa langkah hukum selanjutnya,” kata Fadli
Penetapan tersangka dan penahanan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. Penahanan harus memenuhi persyaratan dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Fadli meminta kepolisian menjelaskan dasar pertimbangannya secara resmi.
Ia menegaskan, keluarga korban membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penyidikan, bukan sekadar pengulangan bahwa perkara masih berjalan.
Kapolres Diminta Evaluasi Penanganan Perkara
Fadli meminta pimpinan Polres Kepulauan Sula mengevaluasi penanganan perkara tersebut, terutama terkait kronologi pemeriksaan, pemenuhan petunjuk jaksa, dan penjelasan mengenai kendala penyidikan.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan setiap keterlambatan dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Ia juga meminta penyidik segera menyelesaikan kekurangan berkas dan memberikan kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, Ikbal menyatakan penyidikan tetap berjalan meskipun SPDP dikembalikan kejaksaan. Ia mengatakan penyidik akan kembali mengirimkan SPDP lanjutan beserta berkas perkara setelah petunjuk jaksa dipenuhi.
Namun, bagi pihak kuasa hukum, pernyataan tersebut perlu diikuti tindakan konkret dan perkembangan yang dapat diverifikasi.
Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban Polres Kepulauan Sula adalah apa saja petunjuk jaksa yang belum dipenuhi, bagaimana tindak lanjut atas pemeriksaan saksi dan korban, serta kapan berkas perkara akan kembali dikirimkan kepada kejaksaan.
Bantahan Fadli terhadap penjelasan Kanit PPA, Ikbal Umanailo merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum TAH Alias Andini. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang, Polres Kepulauan Sula perlu memberikan tanggapan mengenai kronologi pemeriksaan, alasan pengembalian SPDP, tindak lanjut petunjuk jaksa, dan status penahanan tersangka. (Ris)
















