PotretOne.com, Sanana,- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menyatakan anggota DPRD Lasidi Leko melanggar kode etik menyusul putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02/BK-DPRD-SULA/VIII/2026 tentang Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
Dalam surat itu, BK meminta pimpinan DPRD menindaklanjuti putusan pengadilan terhadap Lasidi Leko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lasidi Leko divonis satu tahun penjara
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, Lasidi Leko telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.
Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2026/PN Ternate yang dibacakan pada 8 Juli 2026.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Lasidi Leko. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Informasi mengenai putusan tersebut disampaikan melalui surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor B-1100/Q.2.14/FU.1/07/2026 tertanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.
BK DPRD merujuk aturan kode etik
Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula, menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut menjadi dasar untuk menilai adanya pelanggaran kode etik oleh Lasidi Leko.
Dalam rekomendasinya, BK merujuk Pasal 399 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal tersebut mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
BK juga merujuk Pasal 400 ayat (3) undang-undang tersebut, yang mengatur larangan bagi anggota DPRD melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Pasal 119 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD turut menjadi dasar pertimbangan. Ketentuan itu melarang anggota DPRD melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima gratifikasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, BK menyatakan Lasidi Leko melanggar ketentuan kode etik yang berlaku bagi anggota DPRD.
Pimpinan DPRD diminta menindaklanjuti rekomendasi
Dalam bagian akhir surat, Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk memproses persoalan itu melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan Lasidi Leko atas rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kepulauan Sula tersebut dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.
(Ris)



















