PotreOne.com, Sanana,- Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara, yang membantah Gubernur Maluku Utara terkait persoalan data usulan pembangunan jalan dan jembatan menuai kritik.
Advokat Idrus Umarama, S.H., M.H., menilai bantahan tersebut belum cukup untuk menjawab persoalan mendasar terkait transparansi dokumen usulan pembangunan infrastruktur Kabupaten Kepulauan Sula kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Menurut Idrus, jika Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memang rutin mengajukan usulan pembangunan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi dan aplikasi daring, pemerintah seharusnya dapat menunjukkan dokumen pendukungnya kepada masyarakat.
“Jangan hanya membantah. Kalau memang usulan itu ada, buka dokumennya kepada publik agar masyarakat bisa memeriksa dan menguji kebenaran klaim tersebut,” kata Idrus dalam pernyataan tertulisnya, Senin, (12/10/2026).
Ia meminta Pemkab Kepulauan Sula melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memublikasikan nomor serta tanggal surat usulan, daftar ruas jalan dan jembatan, panjang ruas, kebutuhan anggaran, berita acara Musrenbang, serta bukti penginputan ke dalam sistem perencanaan.
Menurut dia, dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah usulan pembangunan benar-benar telah disampaikan, bagaimana statusnya, dan sejauh mana tindak lanjut pemerintah provinsi.
“Tanpa dokumen yang bisa diperiksa, masyarakat hanya diminta percaya pada pernyataan sepihak. Padahal, yang dibutuhkan rakyat adalah bukti dan kejelasan,” ujarnya.
Idrus juga mempertanyakan posisi DPRD dalam polemik tersebut. Ia menilai penjelasan terkait proses pengusulan pembangunan semestinya disampaikan langsung oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berkaitan dengan penyusunan dan pengajuan dokumen.
Menurut dia, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, anggota legislatif seharusnya memastikan pemerintah membuka data dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada masyarakat.
“DPRD bukan sekadar tempat membantah kritik terhadap pemerintah daerah. DPRD memiliki tanggung jawab mengawasi eksekutif dan memastikan kepentingan rakyat menjadi prioritas,” kata Idrus.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan berarti anggota DPRD tidak boleh memberikan penjelasan. Namun, setiap pernyataan mengenai usulan pembangunan harus didukung dokumen yang dapat diverifikasi.
Idrus juga mendesak Bupati Kepulauan Sula, Bappeda, dan Dinas PUPR memberikan keterangan resmi agar polemik mengenai usulan pembangunan infrastruktur tidak berkembang menjadi saling klaim tanpa kejelasan.
Selain persoalan usulan infrastruktur, Idrus menyoroti pernyataan mengenai besarnya belanja pegawai dalam APBD Kepulauan Sula dan kekhawatiran bahwa peningkatan belanja infrastruktur dapat mengganggu pembayaran gaji pegawai.
Menurut dia, persoalan tersebut semestinya dijawab melalui penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah, prioritas belanja, serta rencana penyesuaian anggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai dan pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik dengan ketentuan serta masa penyesuaian tertentu.
Idrus meminta Pemkab Kepulauan Sula menjelaskan kondisi APBD berdasarkan data resmi dan memaparkan langkah konkret untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan fiskal, pemerintah harus menjelaskan solusinya. Jangan berhenti pada alasan besarnya belanja pegawai, sementara masyarakat masih menunggu pemerataan pembangunan,” ujarnya.
Idrus turut menyinggung informasi mengenai tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 44,1 miliar. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan dokumen resmi yang menjelaskan dasar perhitungan, periode tunggakan, dan status penyelesaiannya.
Ia menegaskan, angka tersebut tidak boleh sekadar menjadi bahan perdebatan politik tanpa bukti administratif yang dapat diperiksa publik.
Untuk menyelesaikan polemik, Idrus menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, Bupati Kepulauan Sula, Bappeda, dan Dinas PUPR diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai usulan pembangunan jalan dan jembatan.
Kedua, Pemkab Kepulauan Sula diminta membuka dokumen usulan infrastruktur tahun 2025–2026 kepada publik.
Ketiga, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta menjelaskan daftar usulan yang diterima dari Kabupaten Kepulauan Sula beserta status verifikasi dan tindak lanjutnya.
Keempat, DPRD Kepulauan Sula diminta memperkuat fungsi pengawasan dan mendorong keterbukaan pemerintah daerah.
“Rakyat Sula tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Rakyat membutuhkan jalan yang layak, pembangunan yang jelas, dan data yang bisa diakses,” kata Idrus.
Penulis : Idrus Umarama, S.H., M.H.
Advokat



















