Potretone.com Medan,- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi merek “Mickey Mouse” dalam operasi yang dilakukan di Jalan Sei Tuan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap pil ekstasi di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli,” ujar AKBP Thommy, Kamis, (2/10/25).
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa 23 september sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Bagus Hariyanto di lokasi yang dimaksud, tepatnya di pinggir jalan.
“Dari tangan Bagus, diamankan 3 butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Awan Sahdera,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Awan Sahdera di kediamannya di Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.
“Dari tersangka Awan, disita 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merek Mickey Mouse dengan berat bersih 2,12 gram,” jelas AKBP Thommy.
Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (**)