Potretone.com Buru, Maluku,- Penjabat (Pj) Kepala Desa Bara, Ishak Fatah, secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas operasional PT SAFI di wilayah Desa Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Senin, (29/9/25).
Pernyataan resmi ini dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 140/114/DBR/XI/2025.
Penolakan tersebut dilandasi oleh kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, khususnya potensi banjir dan kerusakan lahan akibat deforestasi yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.
Pj Kepala Desa merujuk pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Pasal 35 huruf (k) yang secara tegas melarang kegiatan yang merusak ekosistem pesisir dan daratan.
Menurut Ishak Fatah, kegiatan PT SAFI telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, termasuk penggusuran tanaman produktif seperti kelapa, pisang, dan kasbi (singkong) milik warga, yang hingga kini belum diganti rugi.
“Perusahaan ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga sumber penghidupan utama masyarakat Desa Bara. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, melalui surat nomor: 1119/51.04.MP.01.02/XI/2024 poin 2c, yang menyatakan bahwa PT SAFI harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional hingga sengketa lahan diselesaikan.
Sejumlah tokoh masyarakat dan agama turut menyuarakan penolakan terhadap perusahaan tersebut. Salah satu tokoh agama berinisial T mengungkapkan kepada media lokal Potretone:
“Perusahaan sudah merusak tanaman kami, belum dibayar sampai sekarang. Kami hidup dari hasil tani seperti kelapa, pisang, dan kasbi. Sekarang mereka gusur semua dan kami mau makan apa lagi?”
Penyerobotan lahan oleh PT SAFI telah menjadi isu panas sejak tahun lalu dan terus menimbulkan ketegangan di masyarakat. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum, meski desakan warga terus menguat.
Pj Kepala Desa berharap keputusan ini dapat menjadi titik awal penegakan keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan Desa Bara. (NS)