PotretOne.com, Saula/Malut – Gerakan Mahasiswan Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Sabtu (9/12/23).
Aksi massa yang mengkiritisi lembaga Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dalam rangka meperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Pada mumentum kali ini, DPC GMNI Kepulauan Sula, kembali menyeroti Dugaan Korupsi Biyaya Tak Terduga (BTT) Tahun 2021 dengan jumlah nilai kurang lebih Rp. 28 milyar yang di kelola oleh dua instasi yakni Dinas Kesehatan senila Rp. 26 milyar dan BPBD senilai Rp. 2 milyar tahun 2021.
Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula, Riski Leko dalam orasinya mengatakan bahwa permintaan jika tidak di indahkan pihak kejaksaan, akan diklaim dalam kemaksiatan kebijakan undang-undang negara kesatuan Rapoblik Indonesia.
“Jika permintaan kami hari ini tidak di indahkan, maka kami mengklaim bahwa mereka adalah orang-orang yang kemudian terlibat dalam kemaksiatan kebijakan undang-undang Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.”ungkap Riski dalam orasinya.
“Karna mereka tidak mematuhi undang-undang Negara Repoblik Indonesia. Bahwa setiap waraga negara berhak mendapatkan keadilan dan kesejatraan,”sambungnya.
Selain itu, Adapun tuntutan aksi dari DPC GMNI Kepulauan Sula, diantarannya sebagai berikut :
1. Kajari Kepulauan Sula segra membuka hasil audit BPKP Maluku Utara kepada publik.
2. Segra melakukan penjemputan/pemanggilan paksa Direktur PT. Pelangi Indah Lestari apabila mengkir dari panggilan kedua seta pihak terlibat yang tidak memenuhi sarat panggilan pemeriksaan.
3. Jangan mencoba melindungi oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
4. Mendesak Kajari Kepulauan Sula untuk menelusuri dan mengusut aliran dana BTT pada dinas Kesehatan dan BPBD Kepulauan Sula.
5. Mendesak Polres Kepulauan Sula agar terbuka dalam proses hukum terkait pengusutan anggaran pengawasan dana desa yang melekat di Inspektorat Kepulauan Sula. (Jl)




















