Halut, Potretone.com,- Pengadilan Tinggi Maluku Utara menggelar Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat Persaudaraan Advokat Nusantara (PERADI Nusantara) di ruang sidang utama, Kamis (23/10/2025).
Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sutaji, S.H., M.H., didampingi para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat PERADI Nusantara, para advokat baru, keluarga, serta undangan dari unsur masyarakat dan rohaniawan.
Dalam prosesi pengambilan sumpah tersebut, dua advokat baru secara resmi mengucapkan sumpah dan janji di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yakni:
1. Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd., putra terbaik asal Kabupaten Halmahera Utara, yang kini resmi menyandang gelar Advokat PERADI Nusantara dengan Nomor Induk Advokat (NLA): 25.001596 dan memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.
2. Mahdi Pangadi, S.H., advokat muda asal Kota Ternate, yang diangkat berdasarkan hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2025.
Prosesi sumpah disaksikan oleh rohaniawan Pdt. Benyamin Ewi, S.Ag., serta Asis Musi, S.Sos., M.Si. yang turut hadir sebagai saksi.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat PERADI Nusantara juga menyerahkan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat kepada pihak terkait, masing-masing:
1. Dua rangkap Berita Acara Sumpah Advokat Nomor 64/KPT-W26-11.000/2025
2. Dua rangkap Berita Acara Sumpah Advokat Nomor 67/KPT-W28-1//HK.00/X/2025
Selain itu, Surat Keputusan DPP PERADI Nusantara Nomor: 25.001596/SK-PA/PERADI-NUSANTARA/X/2025 juga diterbitkan untuk menetapkan Adv. Dr. Tommy Sanfaat, S.H., S.Th., M.Th., M.Pd. sebagai Advokat PERADI Nusantara yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sutaji, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab moral yang harus dijaga seumur hidup.
“Sumpah advokat adalah janji suci di hadapan Tuhan dan negara. Integritas serta kejujuran harus menjadi dasar utama dalam menjalankan profesi penegak hukum,”ujar Sutaji dalam sambutannya.
Pelaksanaan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat PERADI Nusantara ini menjadi bukti bahwa keberadaan advokat di Maluku Utara semakin kuat dan berkontribusi nyata dalam mendukung tegaknya hukum yang adil, bermartabat, dan berintegritas di Indonesia. (Cheni)



















