Potretone.com, Sanana,- Praktisi hukum dan tokoh masyarakat Kepulauan Sula Nusri Umalekhoa, SH, menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib 42 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kepulauan Sula yang dibatalkan kelulusannya secara sepihak oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Bupati Kepulauan Sula Nomor: 800.1.2.2/738/VIII/2025, yang menyatakan pembatalan kelulusan 46 orang, dengan rincian 4 orang telah meninggal dunia dan 42 lainnya masih hidup dan berhak atas kelulusan tersebut.
Padahal, sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah secara resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK melalui Surat Nomor 800.1.2/736/VIII/2025, dan menyatakan para peserta tersebut lulus dan memenuhi seluruh persyaratan.
Hasil BKN Bersifat Final dan Mengikat, Menurut Sekretaris Demokrat, Nusri, keputusan Bupati tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
“Seleksi PPPK adalah proses nasional yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Keputusan BKN bersifat final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan sepihak oleh kepala daerah tanpa prosedur hukum yang sah,”tegas Nusri Umalekhoa.
Nusri juga mengkritik langkah Bupati yang dianggap tidak melalui prosedur hukum yang semestinya. Ia menilai, bila memang terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau pelanggaran administratif, semestinya ditangani oleh lembaga yang berwenang, bukan melalui keputusan administratif yang merugikan hak-hak peserta. (**)