banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerahHukumNasionalOpiniOtomotifUncategorized

Oknum Polisi Di Kepulauan Sula Diduga Melakukan “KS” Terhadap Anak Dibawah Umur, GMNI Minta Kapolri Pecat Oknum HS.

149
×

Oknum Polisi Di Kepulauan Sula Diduga Melakukan “KS” Terhadap Anak Dibawah Umur, GMNI Minta Kapolri Pecat Oknum HS.

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Bidang Kesarinahan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, Delawati Galela

Potretone.com, Sanana (Malut) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula, mengecam keras dugaan aksi pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum polisi Polres Kepulauan Sula yang berinisial Briptu HS.

Menurut Ketua Bidang Kesarinahan, Delawati Galela, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum polisi ini sangat tidak manusiawi, hal ini sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian terutama di Polres Kepulauan Sula.

“Kami mengecam keras tindakan pemerkosaan anak di bawa umur ini karena sangat tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum di negara republik Indonesia Rabu (15 mei 2024),”ungkapnya.

banner 728x90

Tambah Dela, sebagai aparat kepolisian tidak harus melakukan tindakan keji seperti ini, hal ini perlu adanya sikap tegas dari pimpinan Kapolres Kepulauan Sula, untuk ditindak tegas bila perlu dipecat karena melakukan perbuatan tercela seperti ini.

Anak adalah generasi mudah penerus cita-cita bangsa oleh karena itu anak adalah aset bangsa yang perlu dijaga, dirawat dan mendapat perlindungan secara langsung oleh orang tua dan orang-orang disekitarnya sebagai mana pasal 3 UU nomor 23 tahun 2003 tentang UU perlindungan anak di ubah dalam UU no 35 tahun 2014.

Dalam pasal 13 UU no 2 tahun 2002 dijelaskan tugas pokok negara republik Indonesia
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan, perlindungan, pengayoman,dan pelayanan terhadap masyarakat
Namun lagi-lagi polisi yang lebih banyak melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur yang secara moral dan hukum sangat melanggar.

Anak yang menjadi korban adalah anak SMP yang berumur 14 tahun ini sangat menggangu psikologi dari pada anak ini, Kapolres kepulauan Sula harus bertindak tegas sesuai yang di atur, dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelasakan, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya diluar perkawinan, maka ia telah melakukan pemerkosaan.

“Sikap Kami dari gerakan mahasiswa nasional Indonesia GMNI kepulauan Sula bagian bidang Kesarinahan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas”, tegas Dela. (**)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Angin laut di Pelabuhan Sanana siang itu berembus pelan, seolah ikut membawa kenangan-kenangan lama yang hampir terlupakan. Di antara langkah kaki para penumpang yang turun dari kapal KM. Permata Obi pada 28 April 2026, ada sekelompok orang tua yang berjalan perlahan bukan semata karena usia, tetapi karena mereka sedang memikul sesuatu yang tidak sisa-sisa budaya yang kian menipis dimakan zaman.