Potretone.com, Halut,- Kuasa hukum Muhammad Sucarkib (65), warga Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara, secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Halmahera Utara.
Permohonan tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Advokat Dr. Tommy Sanfaat dan Partners melalui surat tertanggal 14 Desember 2025, terkait penahanan Muhammad Sucarkib yang saat ini ditahan di Polres Halut sebagai tahanan titipan dari Polsek Kao.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu membenarkan adanya permohonan tersebut dan menyatakan saat ini masih dalam tahap kajian penyidik.
“Permohonan sudah diterima dan sedang dikaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Halut singkat.
Kuasa hukum menilai penahanan kliennya tidak memenuhi unsur hukum Pasal 363 KUHP serta menyoroti belum adanya penyitaan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain alasan yuridis, faktor usia lanjut dan pertimbangan kemanusiaan turut menjadi dasar permohonan penangguhan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Halmahera Utara belum mengeluarkan keputusan resmi terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan tersebut.



















