banner 728x90
banner 728x90
BeritaDaerah

IMM Sula Desak Polisi Periksa Manager dan Direktur CV AEMM Diduga Salahgunakan BBM Subsidi di Wailoba

171
×

IMM Sula Desak Polisi Periksa Manager dan Direktur CV AEMM Diduga Salahgunakan BBM Subsidi di Wailoba

Sebarkan artikel ini

Sanana, Potretone.com,- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa Manager serta Direktur CV. Anugerah Empat Mangoli Mandiri (AEMM) yang beroperasi di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.

Desakan ini muncul setelah tim investigasi IMM Kepulauan Sula melakukan penelusuran selama empat hari di Desa Wailoba dan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pihak perusahaan.

banner 728x90

Ketua Umum PC IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, mengungkapkan bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan operasional perusahaan. Padahal, sesuai ketentuan, BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu, bukan untuk kebutuhan industri atau badan usaha komersial.

“Tindakan ini jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi justru dirugikan,” tegas Prabowo Sibela, Senin (11/11/2025).

Dokumentasi: Kayu Bulat Milik CV Anugrah empat Mangoli Mandiri di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah

Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa perusahaan atau badan usaha yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Secara hukum, konsekuensinya sangat jelas. Siapa pun pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik individu maupun badan usaha, dapat dijerat dengan hukuman berat,” tambahnya.

Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, IMM juga menilai operasional CV. AEMM di Desa Wailoba sarat dengan pelanggaran prosedur. Menurut Prabowo, pihak perusahaan tidak transparan dan tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum memulai aktivitasnya.

“Kurangnya transparansi dan sosialisasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan etika usaha. Ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan mereka tidak sesuai aturan,” ujar Prabowo.

IMM Kepulauan Sula, kata dia, akan segera melaporkan secara resmi Manager dan Direktur CV. AEMM kepada pihak kepolisian, dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami minta polisi tidak menutup mata. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditindak serius demi menjaga keadilan dan mencegah praktik serupa di sektor minyak dan gas,” tutup Prabowo Sibela. (Ra)

 

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Potretone.com, Sanana,- Rencana audiensi panitia Gabalil Hai Sua (GHS) dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula dialihkan kepada Wakil Bupati, menyusul arahan langsung dari kepala daerah. Ketua Panitia GHS, H. Faruk Bahan, mengatakan pertemuan tersebut tetap berjalan dan difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan kegiatan.

banner 728x90