banner 728x90
BeritaDaerahMaluku UtaraNasional

Dugaan Anggaran Korupsi Dana Pengawasan di Inspektorat, HPMS Tantang Kapolres Bongkar Kembali Kasus

9
×

Dugaan Anggaran Korupsi Dana Pengawasan di Inspektorat, HPMS Tantang Kapolres Bongkar Kembali Kasus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

POTRETONE.com, Sanana,- Lembaga yang memiliki mandat mengawasi penggunaan uang negara justru terseret dalam sorotan dugaan penyimpangan anggaran. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menghadapi desakan untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran pengawasan desa Tahun Anggaran 2022 setelah temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan kondisi sebenarnya.

Nilai yang dipersoalkan tidak kecil. Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian publik, terdapat selisih realisasi anggaran mencapai Rp963.345.000.

Temuan tersebut kembali membuka pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran di tubuh Inspektorat, terutama terkait kegiatan pemeriksaan investigasi serta pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sorotan semakin menguat lantaran Polres Kepulauan Sula sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2LID) terhadap perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta pun mendesak kepolisian membuka kembali penanganan perkara dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Desakan ini datang dari Sekretaris HPMS Cabang DKI Jakarta, Ardi Fokaaya, Rabu (4/11/2026), Ia menilai temuan BPK harus menjadi perhatian serius penyidik, bukan sekadar dokumen pemeriksaan yang berakhir sebagai catatan administrasi.

“Kalau memang terdapat ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan sebagaimana diungkap dalam pemeriksaan BPK, penyidik harus menjelaskan mengapa perkara ini dihentikan. Jangan sampai penghentian penyelidikan justru meninggalkan pertanyaan yang tidak terjawab di tengah masyarakat,” kata Arid.

Selain itu, Berdasarkan penelusuran data transaksi pada Financial Management Information System (FMIS) Kabupaten Kepulauan Sula, Inspektorat mengalokasikan anggaran Belanja Penyelenggaraan Pengawasan Internal-Pengawasan Desa sebesar Rp1.137.736.028 pada Tahun Anggaran 2022.

Namun, angka realisasi itu justru berhadapan dengan persoalan ketika dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan diperiksa.

Kemudian salah satu bukti transaksi yang menjadi perhatian adalah pencairan melalui Surat Perintah Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU) yang diajukan Bendahara Pengeluaran pada 25 November 2022 dengan nilai Rp1.092.736.028.

Dari total pencairan tersebut, Rp460.045.000 disebut dialokasikan untuk membiayai Pemeriksaan Investigasi Tahun 2022 yang diklaim berlangsung selama Juni hingga Desember 2022.

Akan tetapi, hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan sebagaimana diuraikan dalam materi temuan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan investigasi tersebut.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang dicairkan. Hal yang lebih mendasar adalah apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah hasil pekerjaannya dapat dibuktikan, dan siapa yang harus bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya menjadi bagian penting dalam penelusuran aparat penegak hukum.

Persoalan berikutnya menyangkut anggaran sebesar Rp632.691.028 yang dialokasikan untuk kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan dokumen yang menjadi sorotan, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Januari 2023. Namun, pelaksanaannya disebut baru terealisasi pada Juni hingga Agustus 2023.

Perbedaan waktu tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencairan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Apalagi, kegiatan pengawasan desa merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyalahgunaan keuangan desa. Ketika anggaran pengawasan itu sendiri dipersoalkan, transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas menjadi taruhan.

HPMS menilai penyidik perlu mengurai secara terperinci aliran dana tersebut, termasuk siapa yang menguasai anggaran, untuk kepentingan apa dana digunakan, serta bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Bagi HPMS, penerbitan SP2LID tidak boleh menjadi akhir dari penelusuran terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut apabila masih terdapat fakta relevan yang belum diperiksa.

Arid meminta Polres Kepulauan Sula membuka kembali ruang pemeriksaan terhadap para pihak yang sebelumnya telah dilaporkan.

“Kami mendesak Polres Kepulauan Sula segera membuka kembali perkara, memeriksa para pihak yang sudah kami ajukan sebagai terlapor, bahkan memeriksa Auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara terkait temuan kelebihan bayar pada kegiatan pengawasan dan investigasi yang dipersoalkan,” ujarnya.

HPMS juga meminta penyidik mendalami hasil pemeriksaan BPK, khususnya mengenai kesesuaian realisasi anggaran, bukti pelaksanaan kegiatan, serta potensi kerugian keuangan daerah apabila memang terdapat unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Arid, dokumen hasil pemeriksaan BPK harus diperlakukan sebagai bahan penting untuk menguji keterangan para pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran.

Nama FR, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat sejak Juli 2022 hingga Oktober 2023, turut menjadi perhatian HPMS.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta kepolisian memanggil dan memeriksa FR guna memperoleh penjelasan mengenai proses pencairan, penguasaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana.

Posisi bendahara dinilai penting untuk membantu penyidik merekonstruksi transaksi keuangan yang dipersoalkan.

Arid juga menyinggung dugaan bahwa sebagian dana baru dikembalikan setelah perkara tersebut masuk dalam penanganan kepolisian.

“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperkuat pengawasan di desa justru diduga dikuasai oknum tertentu selama lebih dari dua tahun. Setelah diselidiki polisi, barulah dana sisa dikembalikan. Ini harus diperiksa secara serius. Pengembalian uang tidak boleh serta-merta mengakhiri persoalan,” kata Arid.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan HPMS yang perlu diuji melalui bukti transaksi, dokumen pengembalian, dan keterangan pihak-pihak terkait.

Dalam perspektif penegakan hukum, pengembalian uang negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti terpenuhi. Karena itu, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu fakta hukum, status dana, serta pihak yang bertanggung jawab.

Dugaan persoalan anggaran tersebut juga muncul di tengah kisruh internal Inspektorat Kepulauan Sula. Sebelumnya, lembaga tersebut dikabarkan mengalami ketegangan internal yang mencakup dugaan ancaman hingga mutasi terhadap 11 ASN.

Rangkaian persoalan ini menambah sorotan terhadap tata kelola kelembagaan Inspektorat. Namun, dugaan hubungan antara konflik internal dan persoalan anggaran tetap membutuhkan pembuktian tersendiri.

Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan kepegawaian tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.

Mengapa realisasi anggaran pengawasan desa dilaporkan 100 persen sementara pelaksanaannya dipersoalkan? Bagaimana pertanggungjawaban atas pencairan Rp1,092 miliar? Siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan investigasi senilai Rp460 juta? Bagaimana status dana yang disebut telah dikembalikan? Dan apa dasar penyidik menerbitkan SP2LID?

Polres Kepulauan Sula perlu menjelaskan hasil penyelidikan, alasan penghentian, serta apakah terdapat fakta atau bukti baru yang dapat menjadi dasar evaluasi penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Inspektorat Kepulauan Sula perlu membuka ruang klarifikasi mengenai pengelolaan anggaran yang dipersoalkan, termasuk dokumen pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.

Sebab, Inspektorat bukan lembaga biasa dalam struktur pemerintahan daerah. Lembaga ini memegang fungsi pengawasan internal yang semestinya memastikan setiap rupiah anggaran pemerintah digunakan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika lembaga pengawas justru menjadi objek sorotan dugaan penyimpangan, yang dipertanyakan bukan hanya penggunaan anggarannya, melainkan juga efektivitas sistem pengawasan pemerintahan itu sendiri.

Kini, publik Kepulauan Sula menunggu penjelasan yang terang. Bukan sekadar penghentian perkara di atas kertas, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan uang rakyat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai hukum. (RA)

banner 728x90banner 728x90banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *